Edarkan Ratusan Obat Keras di Tangerang, 2 Pria Ditangkap
JAKARTA - Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G jenis Tramadol yang beredar tanpa izin di wilayah Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
1. Peredaran Obat Keras
Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Jatiuwung menangkap dua orang laki-laki, berinisial AS (30) dan FS (23) di Jalan Nagrak Perempatan Duta Indah Sentoha, Kelurahan Priuk, Kecamatan Priuk, Kota Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Raden Muhammad Jauhari menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya transaksi jual beli obat keras di lokasi tersebut.
“Berbekal laporan warga, anggota kami melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan dua pelaku berikut ratusan butir obat keras jenis Tramadol yang diedarkan tanpa izin,” kata Raden, Rabu (21/1/2026).
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa 203 butir Tramadol, terdiri atas 200 butir milik AS dan 3 butir milik FS, serta dua telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Usai Emas SEA Games 2025, Timnas Futsal Indonesia Targetkan Gelar Juara Piala Asia Futsal 2026
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, diketahui obat keras tersebut diedarkan tanpa keahlian dan kewenangan kefarmasian sebagaimana diatur dalam Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Keduanya diancam hukumannya adalah pidana penjara paling lama 12 tahun.
Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polsek Jatiuwung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga telah melakukan pemeriksaan urine, pemeriksaan awal terhadap tersangka, serta gelar perkara sebelum pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).










