2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka

2 Pria Masturbasi di Transjakarta Ditetapkan Tersangka

Terkini | okezone | Sabtu, 17 Januari 2026 - 13:47
share

JAKARTA – Polisi menangkap dua pria berinisial HW dan FTR yang diduga melakukan masturbasi di dalam bus Transjakarta rute 1A. Keduanya pun ditetapkan tersangka.

“Sudah tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar, Sabtu (17/1/2026).

Onkoseno menambahkan, kedua pelaku dijerat pasal terkait tindak pidana asusila di muka umum sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dijerat Pasal 406 KUHP Nasional tentang perbuatan asusila di muka umum,” ujarnya.

Kronologi

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar menyebutkan peristiwa tersebut terjadi pada Kamis 15 Januari pukul 18.20 WIB di kawasan Jalan Tol Pelabuhan Gedong Panjang, Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kami telah mengamankan dua pria berinisial HW dan FTR. Keduanya diduga melakukan perbuatan tidak senonoh di ruang publik yang menyebabkan seorang perempuan menjadi korban,” kata Onkoseno, Jumat 16 Januari 2026.

Ia menjelaskan, kasus ini bermula saat korban menaiki bus Transjakarta usai beraktivitas. Saat itu, korban berdiri bersama penumpang lainnya di dalam bus.

“Korban awalnya tidak menyadari adanya tindakan yang mengarah pada pelecehan. Namun beberapa saat kemudian, korban merasakan ada cairan mengenai bagian belakang pakaiannya. Ia sempat mengira cairan tersebut berasal dari pendingin udara,” ujarnya.

Situasi berubah ketika salah satu penumpang lain menyadari adanya kejanggalan dan berteriak sehingga menarik perhatian penumpang lainnya. Korban kemudian menyadari bahwa dirinya menjadi korban dugaan tindakan asusila.

“Petugas kondektur Transjakarta bersama sejumlah penumpang langsung mengamankan dua pria yang dicurigai sebagai pelaku. Keduanya kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut,” ungkapnya.

Topik Menarik