DJP Berhentikan Sementara 3 Pejabat Pajak Jakut usai Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memberhentikan sementara tiga pejabat Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemeriksaan pajak setelah terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Terhadap pegawai DJP yang ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan, DJP menerapkan pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2023,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Rosmauli dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026).
Rosmauli menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas siapa pun oknum pegawai yang terlibat.
“DJP memandang peristiwa ini sebagai pelanggaran serius terhadap integritas dan tidak akan menoleransi korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun,” kata dia.
DJP juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat dan menyatakan terus berbenah dan memastikan pelayanan perpajakan tetap berjalan.
"DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi," ucapnya.
Sebelumnya, tiga pejabat pajak di KPP Madya Jakarta Utara terjerat kasus dugaan korupsi terkait diskon nilai pajak terhadap PT Wanatiara Persada (WP). Mereka juga melakukan modus yang sama kepada perusahaan atau wajib pajak lainnya.
Kelimanya adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi (Waskon) KPP Madya Jakarta Utara Agus Syaifudin, Tim Penilai KPP Madya Jakarta Utara Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin dan Staf PT Wanatiara Persada Edy Yulianto.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menuturkan, hal ini terdeteksi dari barang bukti yang berhasil diamankan KPK dalam perkara korupsi diskon pajak terhadap PT Wanatiara Persada. KPK menemukan barang bukti hasil korupsi yang nilainya berbeda dari pemberian awal.
"Tadi kan pemberiannya (dalam kasus PT Wanatiara Persada) Rp4 miliar, tapi yang kita amankan (Barbuk) Rp6,3 miliar lebih. Itu yang diakui oleh para terduga pelaku memang itu diperoleh dari hal yang sama, hal yang sama dari waktu yang lalu," kata Asep kepada wartawan, Minggu (11/1/2026).
Namun, Asep tidak merinci perusahaan mana yang telah mendapatkan diskon pajak tidak sesuai ketentuan peraturan yang ada.
“Jadi tidak hanya dari PT WP saja, dari beberapa wajib pajak lainnya. Sehingga itu juga merupakan bagian dari tindak pidana lain dan kami kemudian mengamankannya," ucapnya.










