Sering Absen Sidang, Hakim MK Anwar Usman Dapat Peringatan dari MKMK
JAKARTA, iNews.id - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mendapatkan peringatan dari Majelis Kehormatan MK atau MKMK. Anwar menerima teguran lantaran sering tidak hadir dalam sidang MK.
Adanya peringatan itu disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan laporan pelaksanaan tugas MKMK tahun 2025.
"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH.H., M.H," kata Palguna, dikutip dari kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI, Jumat (2/1/2026).
"Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyaratan hakim," ucap Palguna.
MKMK memperlihatkan tabel rekapitulasi kehadiran hakim dalam sidang. Tampak Anwar Usman menjadi hakim MK yang paling banyak tidak hadir dalam sidang baik pleno maupun panel.
Kepala BTN Futsal Optimistis Timnas Putra dan Putri Indonesia Raih Medali Emas di SEA Games 2025
Selama 2025, Anwar tidak hadir 81 kali dari 589 sidang pleno, lalu absen 32 kali dari total 160 sidang panel. Sebagai perbandingan di urutan kedua Hakim Arief Hidayat hanya absen 28 kali di sidang pleno dan 4 kali absen di sidang panel.
Anwar Usman juga tidak hadir sebanyak 32 kali dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) atau hanya mencatatkan persentase kehadiran 71 persen alias yang terendah dari hakim-hakim lainnya. Di urutan kedua, Arief Hidayat hanya absen 10 kali.










