Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Kejagung Serahkan 3 Tersangka Kasus Satelit Slot Orbit 123 BT ke Tim Penuntut

Terkini | inews | Selasa, 2 Desember 2025 - 16:36
share

JAKARTA, iNews.id - Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL), Penyidik Polisi Militer (POM) TNI dan Orditurat Jenderal TNI melaksanakan serah terima tanggung jawab atas tiga orang tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada Tim Penuntut Koneksitas, Senin (1/12/2025).

Hal ini terkait dengan perkara koneksitas tindak pidana korupsi proyek pengadaan Satelit Slot Orbit 123 derajat BT di Kementerian Pertahanan pada 2012 sampai dengan 2021. Adapun ketiga orang tersangka dalam perkara koneksitas tersebut, yaitu:

1. Laksda TNI (Purn) L selaku Kepala Badan Pertahanan pada Kementerian Pertahanan tahun 2015 – 2017 (PPK).
2. TAVH selaku Managing Director Eurasian Technogy Holdings PTE, Ltd atau Insinyur Sistem Satelit (tenaga ahli satelit yang diangkat oleh PPK)
3. GKS selaku Direktur (CEO) Navayo International.

Sebagai catatan, kasus posisi singkat dalam perkara koneksitas ini yaitu pada 1 Juli 2016, Tersangka Laksda TNI (Purn) L (Kabaranahan Kemhan RI) selaku PPK mengadakan kontrak antara Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Pertahanan, dengan Tersangka GKS (Direktur Utama Navayo Internasional AG) selaku penyedia barang.

Kontrak tersebut berisi tentang perjanjian untuk penyediaan terminal pengguna jasa dan peralatan yang terkait (Agreement for The Provision of User Terminal and Related Service and Equipment) senilai 34.194.300 Dolar AS dan berubah menjadi 29.900.000 Dolar AS.

Kontrak yang dilakukan tidak didasarkan pada ketentuan pengadaan barang dan jasa (Perpres 54 Tahun 2010), yaitu penunjukan Navayo International AG sebagai pihak kedua tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa, di mana Navayo International AG juga merupakan rekomendasi dari Tersangka TAVH, sehingga barang yang telah diterima tidak dapat dipergunakan karena tidak sesuai dengan spek yang dibutuhkan.

Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan bersama antara Jaksa dan Oditur Militer, telah ditetapkan bahwa lingkungan peradilan yang akan mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta sesuai dengan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor. 229/KMA/SK.HK2.2/XI/2025 tanggal 19 November 2025.

Diketahui, kerugian keuangan negara dalam perkara ini berdasarkan ahli BPKP dan didukung oleh ahli keuangan negara adalah sebesar 21.384.851,89 Dolar AS atau Rp306.829.854.917,72, berdasarkan kurs Dolar per 15 Desember 2021. Jumlah tersebut terdiri dari pembayaran pokok sebesar 20.901.209,9 Dolar AS dan bunga senilai 483.642,74 Dolar AS.

Atas tagihan kepada negara tersebut, oleh Tsk GKS selaku penyedia barang telah memenangkan permohonan pada arbitrase ICC di singapura (Putusan ICC CASE No.24072/HTG tertanggal 22 April 2021) dan diikuti permohonan penyitaan aset Negara Republik Indonesia yang berada di Paris, Perancis.

Seperti diketahui, perkara ini displitsing menjadi dua berkas yakni tersangka Laksda TNI (Purn) L bersama-sama dengan tersangka TAVH status ditahan di Rutan POM AL dan di Rutan Salemba. Kemudian, tersangka GKS selaku Direktur (CEO) Navayo Internasional AG, tidak ditahan karena masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan akan disidangkan secara In Absentia.

Pasal yang diterapkan kepada para tersangka meliputi Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian, juga Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik