Ira Puspadewi Langsung Pulang usai Bebas dari Rutan KPK, Ingin Bertemu Keluarga
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi langsung kembali ke rumah usai bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendapat rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Dia ingin bertemu dengan keluarga.
"Kami mau ketemu keluarga," kata Ira, Jumat (28/11/2025).
Dia menyerahkan sepenuhnya proses pemulihan pada tim kuasa hukumnya agar dilakukan secara detil.
"Ini kita menunggu proses hukum berikutnya dan semua juga akan dilaksanakan secara lebih detail oleh tim kuasa hukum," tutur Ira.
Diketahui, Ira bebas dari segala dakwaan dan hukuman setelah mendapat rehabilitasi dari Prabowo pada Selasa (25/11/2025).
Selain Ira, Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua mantan pejabat ASDP lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan) serta Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Pemberian rehabilitasi ini didasari oleh masukan dan aspirasi masyarakat yang diterima oleh DPR. Setelah melakukan kajian mendalam, DPR kemudian menyampaikan rekomendasi tersebut kepada pemerintah pusat.
Rehabilitasi ini diberikan tak lama setelah ketiganya menerima vonis hakim. Pada Kamis (21/11/2025), Hakim PN Tipikor Jakarta memvonis Ira Puspadewi dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sementara itu, M. Yusuf dan Harry Muhammad dijatuhi hukuman 4 tahun penjara serta denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan dalam kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.










