Suryo Utomo Diperiksa terkait Kasus Korupsi Pajak, Ini yang Didalami Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo diperiksa penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pembayaran pajak periode 2016-2022.
Selain Suryo Utomo, penyidik Jampidsus juga memeriksa Bernadette Ning Dijah (BNDP) selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriyatna menjelaskan, keduanya diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana memanipulasi/memperkecil kewajiban pembayaran perusahaan/wajib pajak tahun 2016-2020 oleh oknum/pegawai pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," ucap Suryo dalam keterangan tertulis dikutip, Rabu (26/11/2025).
Anang menambahkan, dalam kasus ini terdapat pegawai Direktorat Jenderal Pajak di Kementerian Keuangan yang diduga kongkalikong dengan wajib pajak.
Pemufakatan kedua belah pihak dilakukan agar pembayaran pajak dari wajib pajak atau perusahaan dapat lebih rendah. Sebagai imbalannya, wajib pajak atau perusahaan akan memberikan setoran kepada petugas tersebut.
Dalam kasus ini, sejumlah pihak juga telah dicekal mulai dari Direktur Utama (Dirut) PT Djarum, Victor Rachmat Hartono dan mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Ken Dwijugiasteadi.
Lalu Karl Layman selaku pemeriksa pajak muda di Direktorat Jenderal Pajak. Selanjutnya Ning Dijah Prananingrum selaku Kepala KPP Madya Dua Semarang dan Heru Budijanto Prabowo selaku konsultan pajak.










