Pemerintah RI Sepakat Pulangkan 2 Napi Inggris ke Negara Asalnya, Ada Terpidana Mati

Pemerintah RI Sepakat Pulangkan 2 Napi Inggris ke Negara Asalnya, Ada Terpidana Mati

Terkini | inews | Selasa, 21 Oktober 2025 - 18:04
share

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Indonesia akan memulangkan dua narapidana asal Inggris ke negara asalnya. Pemulangan ini disepakati melalui penandatanganan Transfer Arrangement antara Menteri Koordinator Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra dengan Menteri Luar Negeri Inggris, Yvette Cooper, Selasa (21/10/2025).

"Sudah selesai penandatanganan ini terkait dengan pemulangan atau transfer prisoners dua warga negara Inggris yang dipidana oleh pengadilan Indonesia," ujar Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Selasa (21/10/2025).

Kedua narapidana itu ialah Lindsay June Sandiford (68) dan Shahab Shahabadi (35). Mereka dipidana atas kasus peredaran narkoba di wilayah Indonesia.

June mendapatkan hukuman mati, sementara Shahab mendapatkan hukuman pidana seumur hidup.

"Keduanya ini sudah menghadapi problema. Yang pertama ini dalam keadaan sakit dan sudah diperiksa juga oleh dokter kita, juga diperiksa oleh dokter dari Konsulat Inggris yang ada di Bali dalam keadaan sakit yang agak serius dan sudah berusia 68 tahun," ujar Yusril.

"Yang kedua, Shahab Shahabadi, meskipun masih muda berusia 35 tahun dan dipidana seumur hidup, tapi mengalami berbagai penyakit yang agak serius adalah masalah gangguan kejiwaan," sambungnya.

Yusril menjelaskan, proses pemulangan kedua warga negara Inggris ini tinggal menunggu waktu lantaran harus menyelesaikan sejumlah urusan teknis. Kedua WNA itu akan diserahterimakan dengan Pemerintah Inggris di bandara.

"Mudah-mudahan tidak ada hambatan dalam pelaksanaannya, dalam waktu yang tidak terlalu lama lagi akan dilakukan transfer of prisoner terhadap dua warga negara Inggris ini," ujar Yusril.

Menurut Yusril, pemerintah Indonesia melihat pemulangan narapidana ini sebagai perjanjian timbal balik. Dengan demikian, apabila Pemerintah Indonesia hendak mengajukan pemulangan WNI yang menjadi narapidana di Inggris, maka pemerintah Inggris wajib untuk mempertimbangkan.

"Jadi kita sudah mulai sesuatu, mereka pun tentu akan mempertimbangkan permohonan sekiranya ada permohonan, tapi sampai sekarang belum ada permohonan apa-apa," kata Yusril.

Topik Menarik