Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Buntut Konten Porno, X Bayar Denda Rp80 Juta ke Komdigi

Berita Utama | inews | Minggu, 14 Desember 2025 - 11:45
share

JAKARTA, iNews.id - Platform media sosial X membayar denda administratif Rp80 juta kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Denda dibayar imbas keterlambatan X memenuhi kewajiban moderasi konten bermuatan pornografi.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar mengatakan, pembayaran denda tersebut dilakukan pada 12 Desember 2025.

Langkah itu dilakukan usai pemerintah menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi dengan platform X. 

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Sabar dalam keterangannya, Minggu (14/12/2025).

Alex menjelaskan, setelah komunikasi intensif, X menyampaikan respons melalui surat elektronik yang menginformasikan penunjukan perwakilan secara resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda administratif sesuai ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Komdigi menyambut baik iktikad X dalam memenuhi kewajiban tersebut.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif,” ujar dia.

Seluruh denda administratif itu telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” katanya.

Topik Menarik