Brimob Gadungan Tipu 6 Warga Kota Batu, Korban Rugi hingga Rp107 Juta
BATU, iNews.id – Seorang pemuda asal Kediri harus berurusan dengan polisi setelah mengaku sebagai anggota Brimob Polda Jawa Timur. Dia menipu enam orang dengan total kerugian mencapai Rp 107 juta di Kota Batu, Jatim.
Pelaku yang menjadi brimob gadungan ini diketahui bernama Ahmad Faiz Nusyul Islam (30) alias Satria, warga Balowerti, Kediri.
Kasatreskrim Polres Batu Iptu Joko Suprianto mengungkapkan, salah satu korban berinisial LAV (23) warga Desa Mojorejo, Kecamatan Junrejo, Kota Batu, mengalami kerugian terbesar hingga Rp 60 juta. Korban dan pelaku awalnya saling kenal karena tergabung dalam klub sepak bola lokal bernama Konco Seneng.
"Dia menyampaikan sebagai polisi yang bertugas di Brimob Malang. Yang bersangkutan masuk ke dalam klub-klub sepakbola yang banyak anak-anak muda. Interaksi begitu sudah akrab dan kenal, akhirnya korbannya ditawarkan proyek, yang akan menghasilkan keuntungan," ujar Joko, Senin (11/8/2025).
Pelaku menawarkan korban kesempatan masuk ke tim sepak bola ternama di Super League hingga menjadi anggota kepolisian. Namun, korban harus membayar biaya sebesar Rp60 juta.
Karena tidak memiliki uang sebesar itu, korban disarankan pelaku untuk membuat akun pinjaman online. Dari situ, korban menyerahkan Rp60 juta kepada pelaku.
"Tapi karena korban tidak punya uang segitu, akhirnya sama tersangka ini disarankan buat akun pinjaman online, dari situ korban memberikan uang Rp60 juta dari pinjaman online itu," katanya.
Beberapa bulan kemudian, korban mulai curiga karena proyek yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Pelaku terus beralasan sedang berdinas luar kota atau dipanggil atasan.
Kecurigaan korban terbukti setelah berkoordinasi dengan teman-temannya. Ditemukan lima korban lain dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Satreskrim Polres Batu. Dari hasil penyelidikan, pelaku ditangkap pada Jumat (8/8/2025).
"Pelaku diancam dengan Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun penjara," kata Joko.
Polisi masih mengembangkan kasus ini untuk memastikan tidak ada korban tambahan. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati terhadap oknum yang mengaku aparat demi mendapatkan keuntungan pribadi.










