Indonesia Tetap Kena Tarif Impor 32 Persen, Industri Dibayangi Ancaman PHK

Indonesia Tetap Kena Tarif Impor 32 Persen, Industri Dibayangi Ancaman PHK

Terkini | idxchannel | Selasa, 8 Juli 2025 - 16:34
share

IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump memutuskan tetap mengenakan tarif impor 32 persen terhadap produk Indonesia. Hal ini akan cukup berpengaruh terhadap kinerja industri dalam negeri, terutama yang berorientasi kspor.

"Tambahan tarif menyebabkan harga produk ekspor Indonesia menjadi relatif lebih mahal sehingga akan berdampak terhadap penurunan kinerja ekspor industri dalam negeri," ujar Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Bidang Perindustrian, Saleh Husin, melalui keterangan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Penurunan ekspor, kata Saleh, akan berakibat pada berkurangnya laba perusahaan, dan dalam jangka panjang berpotensi berujung pada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), ekspor Indonesia ke AS mencapai USD28,18 miliar pada 2024. Angka tumbuh 9,27 persen jika dibandingkan dengan ekspor pada 2023. 

"Kontribusinya pun cukup signifikan, yaitu mencapai 9,65 persen dari total ekspor Indonesia ke dunia," kata dia.

Kebijakan tarif Trump akan resmi berlaku mulai 1 Agustus 2025. Trump telah mengirimkan surat kepada sejumlah pemimpin negara, termasuk Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Dalam suratnya, Trump menuliskan kerja sama perdagangan Indonesia dengan AS sudah cukup kuat. Namun, Trump menyayangkan kerja sama yang membuat perdagangan AS defisit dengan Indonesia. Demi perdagangan yang dinilai adil dan mengurangi defisit AS terhadap Indonesia, Trump akan mengenakan tarif resiprokal kepada Indonesia sebesar 32 persen.

(NIA DEVIYANA)

Topik Menarik