KPK Temukan Senpi di Rumah Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting Ternyata Ketua Harian Perbakin Medan
MEDAN, iNews.id - Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) Kota Medan memastikan bahwa senjata api (senpi) milik Kadis PUPR Topan Obaja Putra Ginting yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), legal. Senpi tersebut ditemukan saat penggeledahan di rumah Topan Ginting.
Humas Perbakin Medan, Hanjaya Tiopan mengatakan, kepemilikan senpi oleh Topan Ginting sesuai prosedur. Topan Ginting, kata dia saat ini masih menjabat sebagai Ketua Harian Perbakin Medan periode 2022–2026.
"Hingga sekarang dan sampai saat ini dari Ketum tidak ada menerbitkan surat pemberhentian terhadap Topan Ginting dan statusnya masih sebagai Ketua Harian Perbakin Medan," ujar Hanjaya, dalam keterangannya Sabtu (5/7/2025).
Selain itu, lanjut dia koordinasi dengan Intelkam Polda Sumatera Utara (Sumut) telah dilakukan dan status kepemilikan senjata Topan Ginting telah diakui oleh Intelkam Mabes Polri.
"Pada intinya senjata yang ada pada mantan Kadis PUPR Sumut (Topan Ginting) adalah legal," ucapnya.
Mengejutkan! Trump Malah Bela Mamdani saat Ditanya Wartawan soal Julukan Fasis untuk Dirinya
Diketahui, kasus dugaan suap yang melibatkan Topan Obaja Putra Ginting yang dikenal orang dekat Gubernur Sumut Bobby Nasution itu mencuat ke publik setelah tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di beberapa lokasi penting.
Pada Rabu, 2 Juli 2025, rumah pribadi Topan di Kompleks Royal Sumatera menjadi salah satu titik penggeledahan. Di lokasi tersebut KPK menemukan dan menyita tiga koper, dua kardus, dan satu tas berisi berbagai barang yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi.
Selaint itu, KPK turut menyita senpi jenis Baretta dan senapan angin lengkap dengan dua pak amunisi air gun.










