Dianggap Rugikan Negara Rp578 M! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Dianggap Rugikan Negara Rp578 M! Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara

Terkini | inews | Jum'at, 4 Juli 2025 - 21:26
share

JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama tujuh tahun. Jaksa menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti terlibat dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi gula.

Selain hukuman penjara, jaksa juga meminta agar Tom dijatuhi denda sebesar Rp750 juta dengan subsider enam bulan kurungan.

Tom Lembong Dituntut 7 Tahun Penjara


"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tom Lembong dengan pidana penjara 7 tahun," ujar jaksa saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, pada Jumat (4/7/2025).


Dalam pembacaan tuntutan, jaksa turut menguraikan faktor-faktor yang memberatkan. Salah satunya adalah bahwa tindakan Tom dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.


"Terdakwa tidak merasa bersalah dan tidak menyesali perbuatannya," kata jaksa.


Sementara itu, hal yang meringankan dalam perkara ini adalah bahwa Tom Lembong belum pernah menerima hukuman sebelumnya.


Pada persidangan sebelumnya, Tom didakwa menyebabkan kerugian negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus dugaan korupsi impor gula. Dakwaan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (6/3/2025).


“Bahwa Terdakwa Thomas Trikasih Lembong sebagai Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak 12 Agustus 2015 sampai dengan 27 Juli 2016 telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp515.408.740.970,36 yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.409.622,47,” kata JPU.


Tom didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Topik Menarik