Kasus Korupsi Impor Gula, 9 Bos Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Kasus Korupsi Impor Gula, 9 Bos Perusahaan Swasta Didakwa Rugikan Negara Rp578 Miliar

Terkini | inews | Kamis, 19 Juni 2025 - 17:33
share

JAKARTA, iNews.id - Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa sembilan petinggi perusahaan swasta merugikan keuangan negara Rp578 miliar terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Para bos perusahaan itu diduga diperkaya dari dugaan korupsi tersebut. 

Adapun para bos perusahaan swasta itu yakni Dirut PT Angels Product Tony Wijaya NG, Direktur PT Makassar Tene Then Surianto Eka Prasetyo, dan Dirut PT Sentra Usahatama Jaya, Hansen Setiawan, Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Indra Suryaningrat.

Kemudian Dirut PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, Direktur PT Andalan Furnindo Wisnu Hendraningrat, Kuasa Direksi PT Duta Sugar International Hendrogiarto A Tiwow, Dirut PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, dan Dirut PT Kebun Tebu Mas Ali Sandjaja Boedidarmo. 

"Yang merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara sebesar Rp578.105.411.622,47 (Rp578 miliar)," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (19/6/2025). 

Jaksa menjelaskan, nilai tersebut diperoleh berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) 2015-2016 yang dibuat Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dengan Nomor: PE.03/R/S-51/D5/01/2025 tanggal 20 Januari 2025.

Menurut jaksa, perbuatan para terdakwa dilakukan bersama-sama Menteri Perdagangan (Mendag) Agustus 2015–Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI) Charles Sitorus, dan Mendag Juli 2016–Oktober 2019 Enggartiasto Lukita.

Jaksa mengungkapkan, perkara bermula pada penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula kepada PT PPI, Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR), Induk Koperasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (INKOPPOL). Mereka mengajukan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) kepada Thomas Trikasih Lembong dan Enggartiasto Lukita tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian. 

Permintaan persetujuan impor GKM tersebut dimaksudkan para terdakwa untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP). Padahal, mereka mengetahui tidak berhak mengolah GKM menjadi GKP lantaran perusahaan tersebut merupakan perusahaan gula rafinasi. 

Jaksa melanjutkan, Tony Wijaya pada 2015 mengajukan pengakuan sebagai importir produsen GKM kepada Tom Lembong untuk diolah menjadi GKP. Hal tersebut dilakukan pada saat produksi dalam negeri GKP mencukupi dan pemasukan atau realisasi impor GKM terjadi pada musim giling. 

Jaksa menambahkan, Tony menyalurkan gula rafinasi untuk operasi pasar yang bekerja sama dengan Induk Koperasi Kartika (INKOPKAR) pada 2015. Seharusnya, gula rafinasi hanya dapat diperjualbelikan atau didistribusikan kepada industri dan dilarang diperdagangkan ke pasar dalam negeri.

Para terdakwa melakukan kerja sama dengan PPI. Kerja sama itu dalam rangka penugasan dari Kemendag, menyepakati pengaturan harga jual gula dari produsen kepada PPI dan pengaturan harga jual dari PPI kepada distributor diatas Harga Patokan Petani (HPP).

"Dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula melakukan impor hanya membayarkan bea masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI) senilai impor GKM yang seharusnya Bea Masuk dan PDRI yang dibayarkan adalah senilai impor GKP untuk penugasan stabilisasi harga/operasi pasar," ucap jaksa.

Jaksa mengatakan, Enggartiasto Lukita menerbitkan tujuh izin impor GKM dalam rangka pemenuhan stok gula. Pengajuan izin impor itu dilakukan para terdakwa pada Agustus-Desember 2016.

"Mengajukan Persetujuan impor GKM dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian kepada Enggartiasto Lukita selaku Menteri Perdagangan Republik Indonesia sejak tanggal 27 Juli 2016 sampai dengan 20 Oktober 2019," ujar jaksa.

"Yang kemudian Enggartiasto Lukita tanpa melalui pembahasan rapat koordinasi antarkementerian dan tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian menerbitkan 7 persetujuan impor Gula Kristal Mentah (GKM) dalam rangka penugasan pembentukan stok gula dan stabilisasi harga gula," sambungnya. 

Jaksa meyakini, para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun aliran duit yang diduga diterima para terdakwa sebagai berikut:

1. Memperkaya Tony Wijaya Ng melalui PT Angels Products sebesar Rp150.813.450.163,81 (Rp150,81 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Angels Products dengan INKOPKAR, INKOPPOL, dan PT PPI.

2. Memperkaya Then Surianto Eka Prasetyo melalui PT Makassar Tene sebesar Rp39.249.282.287,52 (Rp39,24 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Makassar Tene dengan INKOPPOL dan PT PPI.

3. Memperkaya Hansen Setiawan melalui PT Sentra Usahatama Jaya sebesar Rp41.381.685.068,19  (Rp41,38 miliar) yang diperoleh dari kerjabsama impor gula PT Sentra Usahatama Jaya dengan INKOPPOL dan PT PPI.

4. Memperkaya Indra Suryaningrat melalui PT Medan Sugar Industry sebesar Rp77.212.262.010,81 (Rp77,21 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Medan Sugar Industry dengan INKOPPOL dan PT PPI.

5. Memperkaya Eka Sapanca melalui PT Permata Dunia Sukses Utama sebesar Rp32.012.811.588,55 (Rp32,01 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Permata Dunia Sukses Utama dengan INKOPPOL dan PT PPI.

6. Memperkaya Wisnu Hendraningrat melalui PT Andalan Furnindo sebesar Rp60.991.040.276,14 (Rp60,99 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Andalan Furnindo dengan INKOPPOL dan PT PPI.

7. Memperkaya Hendrogiarto A. Tiwow melalui PT Duta Sugar International sebesar Rp41.226.293.608,16 (Rp41,22 miliar) yang diperoleh dari kerjasama impor gula PT Duta Sugar International dengan PT PPI.

8. Memperkaya Hans Falita Hutama melalui PT Berkah Manis Makmur sebesar Rp74.583.958.290,80 (Rp74,58 miliar) yang diperoleh dari kerja sama impor gula PT Berkah Manis Makmur dengan INKOPPOL, PT PPI, dan SKKP TNI–Polri/PUSKOPPOL.

9. Memperkaya Ali Samdjaja Boedidarmo melalui PT Kebun Tebu Mas sebesar Rp47.868.288.631,28 (Rp47,86 miliar) yang diperoleh dari kerja sama PT KTM dan PT PPI.

Topik Menarik