Pemprov DKI Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga: Senang, Apa-Apa Lagi Susah

Pemprov DKI Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, Warga: Senang, Apa-Apa Lagi Susah

Terkini | okezone | Sabtu, 14 Juni 2025 - 13:10
share

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengeluarkan kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang dikeluarkan pada 14 Juni hingga akhir Agustus 2025 mendatang. 

Warga Tanah Abang, Andi mengaku senang ihwal kebijakan tersebut, menurutnya kebutuhan pokok sedang susah, adanya kebijakan ini sedikit meringankan.

"Kalau pemutihan pajak kendaraan bermotor sebenarnya bagus ya, kita jadi warga senang gitu, sementara apa-apa (kebutuhan pokok) susah. Kalau digratiskan (denda pajak), Alhamdulillah membuat warga lebih senang," ujar Andi saat ditemui di Kantor Walikota Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).

Andi baru mengetahui, kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor hari ini, kemungkinan dirinya akan memanfaatkan kebijakan itu untuk membayar pajak yang telat di hari kerja.

"Baru tahu hari ini, paling Minggu depan ya karena Sabtu-Minggu Samsat tutup kemungkinan di hari kerja," ucapnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menggelar kebijakan pemutihan pajak kendaraan bermotor yang mulai berlaku pada Sabtu 14 Juni 2025 mendatang hingga Agustus 2025. Adapun kebijakan itu dalam rangka HUT ke-498 Jakarta dan HUT RI ke-80.

 

"Pemutihan pajak atau penghapusan sanksi denda dan bunga mulai berlaku sabtu tanggal 14 Juni 2025, diberikan dalam rangka ulang Tahun Jakarta dan ulang Tahun RI sampai dengan agustus 2025," ujar Kepala Bapenda DKI, Lusiana Herawati saat dikonfirmasi, Kamis (12/6/2025).

Lusiana menambahkan, bahwa syarat pembayaran pajak kendaraan bermotor sama seperti biasanya. Hanya saja yang memiliki tunggakan agar membayar pokok pajak ditambah sanksi yang ada insentifnya tersebut.

"Syaratnya ya seperti pembayaran pajak kendaraan biasa, kalau punya tunggakan dimana yang harus di bayarkan pokok pajak plus sanksi denda dengan adanya insentif ini hanya membayarkan pokoknya saja," ucapnya.
 

Topik Menarik