AS Sanksi 4 Hakim ICC karena Perintahkan Tangkap Netanyahu
WASHINGTON - Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi terhadap empat hakim di Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC). Sanksi itu dijatuhkan sebagai balasan atas surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel dan dugaan kasus kejahatan perang AS di Afghanistan.
1. AS Sanksi Hakim ICC
Keempat hakim tersebut adalah Solomy Balungi Bossa dari Uganda, Luz del Carmen Ibanez Carranza dari Peru, Reine Adelaide Sophie Alapini Gansou dari Benin dan Beti Hohler dari Slovenia.
"Sebagai hakim ICC, keempat individu ini telah terlibat aktif dalam tindakan ICC yang tidak sah dan tidak berdasar yang menargetkan Amerika atau sekutu dekat kita, Israel. ICC dipolitisasi dan secara keliru mengklaim memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki, mendakwa, dan mengadili warga negara Amerika Serikat dan sekutu kita," kata Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio, melansir Reuters, Jumat (6/6/2025).
Sanksi terhadap 4 hakim ICC sangat menghambat kemampuan individu untuk transaksi keuangan rutin. Hal itu karena bank mana pun yang memiliki hubungan dengan AS atau transaksi dalam dolar, harus mematuhi pembatasan tersebut.
2. Respons ICC
ICC mengecam tindakan tersebut. ICC menyatakan, itu adalah upaya untuk merusak independensi lembaga peradilan internasional yang memberikan harapan dan keadilan bagi jutaan korban.
Baik hakim Bossa maupun Ibanez Carranza telah menjadi hakim ICC sejak 2018. Pada 2020, mereka terlibat dalam keputusan majelis banding. Hal ini memungkinkan jaksa ICC membuka penyelidikan formal atas dugaan kejahatan perang oleh pasukan AS di Afghanistan.
3. Selidiki AS hingga Penangkapan Netanyahu
Sejak 2021, pengadilan memprioritaskan penyelidikan terhadap pasukan Amerika di Afghanistan. Pengadilan juga fokus pada dugaan kejahatan yang dilakukan pemerintah Afghanistan dan pasukan Taliban.
Miris Anak Sekolah Pulang-Pergi Basah Seberangi Sungai, Prabowo Bentuk Satgas 300.000 Jembatan
Sementara itu, Hakim ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk PM Israel Benjamin Netanyahu, mantan kepala pertahanan Israel Yoav Gallant, dan pemimpin Hamas Ibrahim Al-Masri November lalu. Surat perintah itu terkait dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama konflik Gaza.
Rubio menyebut, Alapini Gansou dan Hohler memutuskan mengesahkan surat perintah penangkapan terhadap Netanyahu dan Gallant.
Langkah tersebut memperdalam permusuhan pemerintah AS dengan ICC. Selama pemerintahan Trump pertama pada 2020, Washington menjatuhkan sanksi kepada jaksa penuntut saat itu Fatou Bensouda. Sanksi juga dijatuhkan kepada salah satu pembantu utamanya atas pekerjaan pengadilan di Afghanistan.










