Surat Pemakzulan Gibran bakal Dibacakan di Rapat Paripurna DPR, Ini Tahapannya
JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyebut, surat usulan pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang masuk ke DPR bisa dibacakan di Rapat Paripurna DPR. Menurutnya, hal itu merupakan prosedur yang berlaku.
"Bahwa surat tersebut sebagaimana prosedurnya sesuai dengan UUD 1945, Pasal 7 (Pasal 7A) akan dibacakan di paripurna DPR," kata Andreas kepada wartawan, dikutip Rabu (4/6/2025).
Nantinya, DPR akan mengambil keputusan terkait tahapan proses pemakzulan itu. Menurut legislator dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) itu, apabila rapat paripurna dihadiri oleh 2/3 anggota dan disetujui maka proses pemakzulan akan dimulai.
"Untuk pengambilan keputusan apabila dihadiri oleh 2/3 anggota DPR dan disetujui oleh 2/3 yang hadir, maka tahapan proses pemaksulan sesuai UUD 1945 pasal 7 dimulai," ujar dia.
Apabila proses itu dimulai, DPR selanjutnya akan bersurat kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dengan segala pertimbangan. Selanjutnya, MK akan memutuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak.
"Kalau pada tahap awal di DPR tidak dihadiri oleh 2/3 dan dan tidak disetujui oleh 2/3, maka proses pemakzulan tidak dilanjutkan," katanya.
Sebelumnya, Forum Purnawirawan Prajurit TNI mendesak agar Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan dari Wakil Presiden. Mereka menyurati MPR, DPR dan DPD.
"Dengan ini kami mengusulkan kepada MPR RI dan DPR RI untuk segera memproses pemakzulan (impeachment) terhadap Wakil Presiden berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku," tulis surat tersebut, Selasa (3/6/2025).
Sekretariat Forum Purnawirawan Prajurit TNI, Bimo Satrio membenarkan adanya surat tersebut. Surat itu sudah disampaikan kepada Sekretariat DPR, DPD, MPR pada Senin (2/6/2025) kemarin.
"Kemarin sudah dikirim dari Senin, Senin pagi kita sudah kirim, yang terima itu dari Setjen (Sekretariat Jenderal) DPR RI, kantornya Setjen DPR RI, kemudian MPR dan DPD RI sudah," kata Bimo.









