Hakim Tegas, Pengadilan Inggris Vonis Bersalah Pria Bakar Alquran
LONDON, iNews.id - Seorang pria ditangkap polisi setelah membakar Alquran di luar Kantor Konsulat Turki di London, Inggris. Pria bernama Hamit Coskun (50) itu dinyatakan bersalah dalam sidang pada Senin (2/6/2025).
Dia sebelumnya didakwa atas tuduhan mengganggu ketertiban umum dalam peristiwa di Knightsbridge, London, pada Februari lalu. Coskun juga dituduh meneriakkan yel-yel Islamofobia saat mengangkat mushaf Alquran yang sudah dalam kondisi terbakar.
Saat membacakan putusan, Hakim Pengadilan Negeri John McGarva menyebut tindakan Coskun dengan membakar Alquran sangat provokatif.
"Perbuatan Anda disertai dengan kata-kata kasar dalam beberapa kasus yang ditujukan kepada agama dan setidaknya sebagian dimotivasi oleh kebencian terhadap para pengikut agama tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari Anadolu, Selasa (3/6/2025).
Sementara itu Coskun membela diri dengan mengatakan dia memiliki hak untuk bebas berbicara dan berpendapat di lingkungan masyarakat yang demokratis. Dia juga mengklaim tidak menargetkan Muslim secara keseluruhan, melainkan para ekstremis.
Update Pemain Abroad Timnas Indonesia: Kevin Diks Tahan RB Leipzig, Jay Idzes Tumbang dari Como 1907
Coskun juga mengaku tidak bersalah atas dakwaan alternatif yakni berperilaku tidak tertib di hadapan pendengaran atau pandangan orang yang mungkin menyebabkan pelecehan, ketakutan, atau tekanan. Perbuatan itu bertentangan dengan Pasa 5 Undang-Undang Ketertiban Umum 1986.
Menjawab pembelaan Coskun, Hakim menegaskan mengkritik suatu agama bukan kejahatan di negara demokrasi, namun waktu, tempat, dan tindakan yang dia pilih merupakan lokasi dengan bangak masyarakat Muslim.
"Anda mengatakan hanya menargetkan Islam sebagai sebuah institusi, tapi saya memahami bahwa Anda dimotivasi oleh kebencian terhadap Muslim," kata Hakim McGarva.










