Dukung Pembangunan Nasional, Zakat hingga Wakaf Bisa Jadi Public Fund
IDXChannel - Pusat Pengembangan Ekonomi Syariah INDEF (CSED INDEF) menyoroti potensi zakat, infak, sedekah, dan wakaf (ZISWAF) sebagai sumber pembiayaan alternatif dalam pembangunan nasional.
Dana sosial ini dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal dalam kerangka kebijakan fiskal negara.
Kepala CSED INDEF, Nur Hidayah mengatakan, sumbangan ZISWAF terhadap pembangunan masih jauh dari potensi sesungguhnya.
“Sumbangan zakat, infak, dan wakaf terhadap pembangunan nasional masih relatif kecil, hanya sekitar 3,2 persen dari potensi yang disinyalir Baznas sebesar Rp327 triliun,” ujar Nur saat konferensi pers di Jakarta, Rabu (14/5/2025).
Menurutnya, jika dana sosial keagamaan tersebut dikelola secara profesional dan terintegrasi ke dalam kerangka fiskal nasional, maka ZISWAF dapat menjadi sumber dana publik untuk membiayai program pendidikan, kesehatan, hingga ekonomi hijau.
Nur menekankan perlunya reformasi tata kelola dalam pengelolaan dana ZISWAF agar bersifat produktif dan strategis.
“Zakat, infak, sedekah, dan wakaf ini bisa menjadi public fund untuk pembangunan, dalam kerangka Sustainable Development Goals,” tutur Nur.
Senada dengan itu, Penasihat CSED INDEF, Abdul Hakim Najah menilai, wakaf telah menjadi kekuatan besar di berbagai negara, dan Indonesia seharusnya bisa meniru keberhasilan tersebut.
“Kalau di banyak negara, wakaf itu menjadi salah satu kekuatan negara. Al-Azhar, salah satu pendidikan yang tertua dan terbesar di dunia itu juga dari wakaf,” kata dia.
(DESI ANGRIANI)