Pemkot Depok Beri Diskon 100 Persen PBB, Ini Syaratnya
IDXChannel - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memberikan diskon 100 persen Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Diskon ini bisa didapat jika Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp200 juta.
"Pemkot memberikan potongan 100 persen PBB serta penghapusan denda yang memiliki. Ketentuan ini berlaku mulai tanggal 25 April hingga 30 Juni 2025," kata Kepala Bidang Pendapatan Daerah II Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Depok, Muhammad Reza, Selasa (13/5/2025).
Dia menambahkan, ada 139.864 Nomor Objek Pajak (NOP) yang berhak memanfaatkan program ini.
"Awalnya kami memberikan diskon PBB untuk NJOP total di bawah Rp100 juta," katanya.
"Karena peminatnya tinggi, akhirnya kebijakan tersebut ditambah untuk cakupannya. Yakni untuk NJOP di bawah Rp200 juta," lanjutnya.
Dia melanjutkan, khusus Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pemkot juga memberikan diskon 2,5 persen untuk jenis perolehan melalui jual beli, hingga 50 persen bagi perolehan melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Selain di Kantor BKD Depok, mekanisme pembayaran pajak diperluas dengan melibatkan berbagai aplikasi dan lembaga keuangan.
(Nur Ichsan Yuniarto)