2 Kurir Sabu Diringkus, Bawa 100 Kg Siap Edar di Malam Tahun Baru
JAKARTA, iNews.id - Polres Metro Jakarta Pusat menangkap dua orang kurir sabu di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Mereka kedapatan membawa 100 kg barang haram siap edar di malam tahun baru.
Menurut Kapolres Metro Jakarta Pusat, Brigjen Pol Susatyo Purnomo Condro penangkapan ini bermula dari adanya informasi truk towing yang membawa lima mobil pada 24 Desember 2025. Truk tersebut membawa sabu dari Medan menuju Jakarta yang rencananya akan diedarkan pada malam pergantian tahun.
"Membawa lima mobil dan salah satu mobilnya itu terdapat sabu-sabu," kata Susatyo saat konferensi pers di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).
"Kemudian setelah menyeberang dari Lampung kemudian sampai ke Banten, dibuntuti, kemudian dilakukan penangkapan di Summarecon Bekasi, Jam 13.00 WIB," sambungnya.
Dari operasi tersebut, ditangkap satu tersangka dengan inisial MJ (29) dengan sejumlah barang bukti termasuk puluhan kemasan sabu.
"Barang bukti 50 bungkus plastik kemasan warna emas bergambar durian dengan berat bruto 53,185 kilogram, kemudian dua unit handphone dan satu mobil Xpander" ujarnya.
Perlu diketahui, Xpander tersebut merupakan mobil yang ditemukan sabu di dalamnya.
Susatyo menambahkan, pihaknya kemudian mendapati informasi akan pengiriman sabu dengan modus serupa berdasarkan keterangan MJ.
Selanjutnya, pada 26 Desember 2025 polisi menangkap IS (41) di kawasan Tambun, Bekasi, Jawa Barat.
"Barang bukti 49 bungkus plastik warna hitam bergambar durian, dengan berat bruto 50,006 kilogram, Satu mobil Pajero—ini ya Pajero—Pajero yang digunakan, di mana dimasukkan ke dalam dashboard, ditata rapi baik itu dashboard belakang, dashboard samping," ucapnya.
Berdasarkan pemeriksaan, keduanya mendapat perintah dari SRSL yang merupakan pihak yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Sehingga dengan pengungkapan ini, maka total barang bukti sabu yang kami sita itu sebanyak 100 kilogram bruto ya," tuturnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 114 ayat 2, sub Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.










