Berkas Pagar Laut Tangerang Dikembalikan lagi ke Polri, Ini Alasan Kejagung
JAKARTA, iNews.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan lagi berkas perkara pagar laut di Tangerang ke penyidik Bareskrim Polri. Berkas itu dinilai belum lengkap.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menjelaskan, jaksa penuntut umum telah mencermati berkas yang diserahkan penyidik Bareskrim Polri.
Jaksa menilai perkara tersebut sedianya disidik menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, bukan sekadar pemalsuan dokumen. Berkas pun dikembalikan ke Bareskrim.
Bareskrim lalu menyerahkan lagi berkas perkara ke Kejagung. Namun, berkas perkara yang diserahkan masih belum memenuhi petunjuk jaksa.
"Berdasarkan ketentuan Pasal 110 itu, berkas perkara yang dikembalikan oleh penuntut umum kepada penyidik itu dengan petunjuk untuk dilengkapi," kata Harli, Rabu (16/4/2025).
Ini merupakan kedua kalinya Kejagung mengembalikan berkas perkara tersebut. Harli meminta agar penyidik Bareskrim Polri memenuhi petunjuk dari jaksa demi pembuktian di persidangan nanti.
"(Harus) dilengkapi karena beban pembuktian berdasarkan norma, berdasarkan hukum yang ada, itu ada pada penuntut umum," ujarnya.
Sebelumnya, dalam perkara ini Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan empat orang sebagai tersangka yakni Arsin bin Asip selaku Kades Kohod, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, CP dan SE selaku penerima kuasa.
Penetapan tersangka dilakukan setelah Dittipidum Bareskrim Polri melakukan gelar perkara terkait kasus pemalsuan dokumen SHGB dan SHM di wilayah perairan Tangerang.