Breaking News: Kades Kohod Ditahan terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Breaking News: Kades Kohod Ditahan terkait Kasus Pagar Laut Tangerang

Terkini | inews | Senin, 24 Februari 2025 - 21:23
share

JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri menahan empat tersangka kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Senin (24/2/2025). Keempatnya yakni Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod dan dua penerima kuasa dokumen palsu berinisial SP dan CE.

"Kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (24/2/2025) malam.

Dia mengatakan, penahanan dilakukan setelah Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa keempat tersangka dan melakukan gelar internal.

"Dalam proses riksa tetap kita berikan hak-hak mereka. Kemudian setelah itu kami penyidik melaksanakan gelar internal kemudian kepada empat tersangka itu kita putuskan mulai malam ini kita lakukan penahanan," tutur dia.

Sebelumnya, Arsin tiba di Gedung Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025). Arsin memenuhi panggilan penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang.

Arsin terlihat memakai masker putih dan topi hitam untuk menutupi wajahnya.

Arsin memasukkan kedua tangannya ke jaket hitam yang dia gunakan. Dia terus berjalan menerobos kerumunan wartawan yang menunggunya.

Arsin tidak mengeluarkan sepatah kata pun. Arsin merupakan satu dari empat tersangka pemalsuan dokumen pagar laut Tangerang.

Sementara kuasa hukum Arsin, Yunihar mengatakan, kedatangan ini merupakan bukti kliennya kooperatif dalam menjalankan proses hukum.

"Bahwa hari ini kami hadir di sini menunjukkan kooperatif ya. Berarti kooperatif kita ikuti aturan dan mekanisme yang ada," kata Yanuar di Mabes Polri, Jakarta Selatan.

Topik Menarik