Razman Heran Dianggap Langgar Kode Etik Advokat buntut Ribut di PN Jakut
JAKARTA, iNews.id - Advokat Razman Arif Nasution heran dirinya dianggap melanggar kode etik advokat. Seperti diketahui, sumpah advokat Razman dicabut buntut kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Razman menegaskan, ketika keributan itu terjadi dirinya berstatus terdakwa, bukan sebagai advokat.
"Saya di situ bukan sebagai lawyer, saya terdakwa. Masa kuda yang mendaki, kita yang sesak napas," kata Razman dalam program Rakyat Bersuara bertajuk Razman vs Hotman: Karier 2 Pengacara Tamat di iNews, Selasa (18/2/2025).
Oleh karena itu, dia menilai kejadian tersebut tidak perlu sampai dibawa ke ranah kode etik advokat. Dia juga mempertanyakan kenapa sumpah advokatnya sampai dicabut.
"Kalau saya di situ sebagai lawyer, maka saya pakai toga," ujar Razman.
Menurut Razman, masalah ini lebih elok jika diselesaikan dengan saling bermaafan. Apalagi, dia mengaku bukan pelanggar hukum seperti teroris, koruptor atau bandar narkoba.
"Kalau ini urusannya penghinaan, begitu kita minta maaf, marilah kita saling memaafkan," kata Razman.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) mengungkapkan berita acara pengambilan sumpah advokat Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dibekukan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Banten. MA menegaskan keputusan itu diambil untuk menjaga marwah dan wibawa pengadilan.
“Jadi menyikapi hal tersebut untuk menegakkan marwah dan wibawa pengadilan, maka berita acara sumpah advokat atas nama saudara Razman Arif Nasution dan M Firdaus Oiwobo dinyatakan dibekukan,” kata Juru Bicara MA Yanto di Gedung MA, Jakarta Pusat, Kamis (13/2/2025).
Yanto menyebut, Razman dan Firdaus tidak lagi bisa menjalani praktik di pengadilan yang ada di bawah wewenang MA.