Harvey Moeis bakal Ajukan Kasasi usai Divonis 20 Tahun Penjara

Harvey Moeis bakal Ajukan Kasasi usai Divonis 20 Tahun Penjara

Terkini | inews | Senin, 17 Februari 2025 - 15:42
share

JAKARTA, iNews.id - Terdakwa kasus korupsi timah Harvey Moeis berencana mengajukan kasasi atas vonis 20 tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Hal itu dipastikan kuasa hukum Harvey, Andi Ahmad. 

"Upaya hukum kasasi pasti, pasti kami akan ajukan," kata Andi, Senin (17/2/2025). 

Andi menjelaskan, langkah hukum itu akan ditempuh lantaran putusan banding ini lebih berat dari vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Andi yakin kliennya tidak bersalah.

Menurutnya, kasasi segera diajukan jika pihaknya sudah menerima salinan putusan resmi PT DKI.

"Kami yakin bahwa klien kami sama sekali seharusnya tidak bersalah terhadap dakwaan yang sudah dituntut oleh JPU," ujarnya.

Diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, suami aktris Sandra Dewi ini hanya divonis enam tahun enam bulan penjara.

Lalu, jaksa penuntut umum mengajukan banding ke PT DKI Jakarta. PT DKI pun menerima permohonan banding tersebut.

Terdakwa kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 ini pun divonis 20 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sebesar 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana selama 8 bulan," kata Hakim Ketua Teguh Harianto, Kamis (13/2/2025).

Topik Menarik