KPK Ungkap Potensi Kerugian Negara Imbas Kerusakan Hutan Tembus Rp175 Triliun
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan kerugian negara akibat kerusakan hutan atau deforestasi mencapai Rp175 triliun. Angka ini merujuk pada data Badan Pusat Statistik (BPS) dan internal KPK, di mana deforestasi seluas 608.299 hektare (ha).
"Rp175 triliun potensi kerugian negara dari sektor hutan," tulis KPK dalam akun Instagram resminya, @official.kpk dilihat, Rabu (31/12/2025).
KPK menambahkan bahwa saat ini pihaknya tengah mengusut sejumlah dugaan suap pengelolaan kawasan hutan. Yaitu suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan di PT Inhutani V senilai Rp4,2 miliar dan mobil Rubicon, suap izin alih fungsi lahan hutan lindung di Pemkab Bogor senilai Rp8,9 miliar, serta suap izin usaha perkebunan dan Hak Guna Usaha di Kabupaten Buol senilai Rp3 miliar.
KPK menyebut, Indonesia merupakan salah satu kawasan hutan paling luas di dunia, dengan total luas 95,9 juta ha atau 2 persen dari luas hutan di seluruh dunia. KPK menyatakan, hutan wajib dijaga dan dilestarikan.
Untuk itu, KPK meluncurkan dashboard JAGA HUTAN pada pada 19 Desember 2025 lalu. Melalui dashboard tersebut, masyarakat bisa berperan aktif menjaga kelestarian dengan berdiskusi dan melaporkan adanya dugaan korupsi di sektor hutan.
"Mari bergerak bersama dan ambil peran dalam melindungi hutan dan menyelamatkan sumber daya alam, dari ancaman korupsi dan eksploitasi," tulis KPK.










