Kampus Kelola Tambang, Biaya Kuliah Bisa Murah?
JAKARTA - Rencana perguruan tinggi atau kampus bisa mengelola tambang menuai polemik. Usulan tersebut akan diputuskan dalam Revisi UU Minerba.
Menurut Pengamat Pendidikan Totok Amien Soefijanto, usulan ini membutuhkan kajian yang mendalam sebelum diimplementasikan.
Kebijakan semacam ini harus ditelaah lebih serius sebelum dijalankan. Apakah benar akan memperkuat anggaran kampus? ujar Totok saat dihubungi Okezone.com.
1. Kapasitas Kampus Kelola Tambang
Menurut Totok, meskipun ada perguruan tinggi yang memiliki kemampuan teknis, khususnya yang memiliki program studi terkait pertambangan dan manajemen sumber daya alam. Tapi, tantangan pengelolaan tambang tidak hanya semata-mata soal teknis.
Tambang tidak hanya soal isi mineralnya, tetapi juga manajemen keuangan. Apalagi ada risiko moral hazard yang merusak integritas para pimpinan perguruan tinggi, jelasnya.
Oleh karena itu, dirinya menyarankan supaya kapasitas perguruan tinggi ditingkatkan lagi jika ingin terjun ke sektor ini.
2. Perlu Seleksi Ketat
Menurut Totok, baik perguruan tinggi negeri maupun swasta memiliki potensi untuk mengelola tambang, asalkan mereka memiliki keahlian dibidang ilmu pertambangan dan manajemen SDA.
Namun, diperlukannya seleksi dan evaluasi yang ketat dikarenakan tidak semua perguruan tinggi siap mengelola tambang.
Apakah pengelolaan tambang itu penting atau tidak sebenarnya tergantung dari tujuan hak pengelolaan tambang ini diberikan. Untuk apa? Logikanya tentu untuk memperkuat pendanaan kampus, sehingga dapat menjalankan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat yang menjadi tugas, pokok dan fungsi (tupoksi) kampus, ujar Totok.
Dia menegaskan bahwa tanpa tujuan yang jelas, kebijakan ini berpotensi kontraproduktif.
3. Bisa Kurangi Biaya Kuliah
Menurutnya, keberhasilan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi dapat membantu menekan biaya kuliah nantinya. Dirinya pun berharap hal ini benar-benar terjadi.
Tentu saja itu harapannya, kata Totok.
Namun, dia menekankan bahwa semua upaya harus diarahkan untuk meningkatkan akses pendidikan, termasuk bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu.
4. Jangan Cuma Pikirkan Cuan
Totok mengingatkan perguruan tinggi bukan lembaga pencari laba. Fokusnya harus pada pendidikan.
Perguruan tinggi bertugas mendidik anak-anak bangsa agar cerdas sesuai amanat konstitusi UUD 45. Oleh sebab itu, segala upaya yang dijalankan harus ditujukan pelayanan pendidikan bagi semua, tegasnya.
Totok menyarankan agar perguruan tinggi tetap fokus pada peran utamanya sebagai institusi pendidikan. Keberhasilan kebijakan ini akan sangat bergantung pada integritas, transparansi, dan komitmen perguruan tinggi untuk tetap menjunjung nilai-nilai pendidikan.