Penyesuaian Tarif Masuk Kawasan Wisata Gunung Bromo, Tiket Wisatawan Lokal Capai Rp79 Ribu

Penyesuaian Tarif Masuk Kawasan Wisata Gunung Bromo, Tiket Wisatawan Lokal Capai Rp79 Ribu

Terkini | malang.inews.id | Kamis, 24 Oktober 2024 - 15:50
share

MALANG, iNewsMalang.id - Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) mengumumkan penyesuaian tarif masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya. Penyesuaian ini akan berlaku mulai Rabu, 30 Oktober 2024.

Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, menjelaskan bahwa harga tiket baru untuk wisatawan lokal pada hari kerja adalah Rp54 ribu per orang, sementara pada hari libur menjadi Rp79 ribu. Untuk wisatawan mancanegara, tarifnya ditetapkan sebesar Rp255 ribu per orang, berlaku untuk hari kerja dan hari libur.

Tarif tersebut sudah termasuk tiket masuk kawasan dan asuransi, yakni Rp4 ribu untuk wisatawan nusantara dan Rp5 ribu untuk wisatawan asing, ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (24/10/2024).

Selain itu, tiket masuk untuk kendaraan darat ke kawasan wisata juga mengalami penyesuaian. Biaya masuk per unit per hari adalah Rp5 ribu untuk sepeda motor, Rp10 ribu untuk mobil, Rp2 ribu untuk sepeda, dan Rp1.500 untuk kuda.

"Pengunjung dan kendaraan yang tidak memiliki tiket masuk resmi akan dikenakan denda lima kali lipat dari tarif normal," ungkapnya.

Rudijanta menambahkan, tiket masuk kawasan wisata Gunung Bromo dan sekitarnya wajib dibeli secara online melalui website resmi bookingbromo.bromotenggersemeru.org. Pendapatan dari penjualan tiket ini akan disetorkan langsung ke kas negara. Namun, tiket untuk kawasan Ranu Regulo dapat dibeli di lokasi.

Untuk kawasan Ranu Regulo, harga tiket untuk wisatawan nusantara adalah Rp24 ribu per orang pada hari kerja (berkunjung) dan Rp29 ribu (berkemah), sedangkan pada hari libur menjadi Rp34 ribu (berkunjung) dan Rp39 ribu (berkemah). Bagi wisatawan mancanegara, tarifnya adalah Rp205 ribu (berkunjung) dan Rp210 ribu (berkemah), berlaku pada hari kerja dan hari libur, termasuk asuransi.

Topik Menarik