Daftar 11 Aplikasi Pinjol Semi Legal

Daftar 11 Aplikasi Pinjol Semi Legal

Terkini | okezone | Minggu, 9 Juni 2024 - 12:08
share

JAKARTA Ini 11 aplikasi pinjol semi legal yang perlu warganet ketahui agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan terjadi.

Aplikasi pinjaman online (pinjol) semi legal merupakan aplikasi layanan pinjaman yang tidak sepenuhnya terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pinjol semi legal dapat dikatakan sudah terdaftar di OJK, namun terdapat beberapa prosedur dan aspek yang tidak dapat dipenuhi.

Maka dari itu, jenis pinjol yang satu ini disebut semi legal karena beberapa aplikasi belum mendapatkan izin penuh dari OJK dan terjamin keamanannya.

Penggunaan layanan pinjol semi legal dinilai cukup berisiko karena nasabah akan dikenakan jumlah biaya dan bunga yang tinggi.

Selain itu, layanan pinjol semi legal juga berpotensi didatangi oleh Debt Collector (DC) lapangan.Tetapi terdapat beberapa layanan pinjol semi legal yang tidak memiliki DC lapangan.

Melansir dari berbagai sumber, berikut 11 aplikasi pinjol semi legal yang dirangkum oleh Okezone, Minggu (9/6/2024):

1.Pinjam Yuk

Aplikasi Pinjam Yuk merupakan layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi penuh oleh OJK dengan sertifikasi ISO 27001 dari The British Standards Institution (BSI), sehingga warganet dapat dipastikan mendapatkan keamanan yang tinggi terkait identitas dan informasi lainnya.

Selain itu, aplikasi ini juga telah mendapatkan izin resmi dari OJK. Pinjam Yuk diketahui tidak memiliki DC lapangan.

2.IndoSaku

Aplikasi IndoSaku merupakan layanan pinjaman online yang telah terdaftar dan diawasi penuh oleh OJK dengan sertifikasi ISO 27001. Selain itu, aplikasi ini juga diawasi penuh dan telah mendapatkan izin resmi oleh OJK.

Aplikasi ini juga dapat ditinjau melalui website (indosaku.id). IndoSaku tidak memiliki DC lapangan.

Topik Menarik