Ternyata Ini Penyebab 12 Bank di Indonesia Bangkrut

Ternyata Ini Penyebab 12 Bank di Indonesia Bangkrut

Terkini | okezone | Selasa, 28 Mei 2024 - 03:15
share

JAKARTA - Selama rentang waktu Januari hingga Mei 2024, sejumlah 12 bank di Indonesia alami kebangkrutan. Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) telah mencabut izin operasional 12 bank tersebut.

OJK telah mencabut izin dari kebanyakan bank perekonomian rakyat (BPR) karena diduga terindikasi melakukan praktik fraud atau tindakan penipuan.

Hanya dalam enam bulan pertama tahun 2024, jumlah BPR yang bangkrut telah melonjak tiga kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Selain itu, jumlah penutupan BPR yang disebut sebagai bank bangkrut juga telah melampaui rata-rata selama 18 tahun terakhir.

Kabar terbaru datang dari PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) yang telah bangkrut dan izinnya dicabut oleh OJK, hal tersebut berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-42/D.03/2024 tanggal 21 Mei 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda).

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam keterangannya.

Bagaimana Nasib Dana Nasabah?

Meskipun dana nasabah yang terdampak oleh kebangkrutan BPR telah dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Namun, Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan realisasi jumlah yang dikeluarkan untuk menyelamatkan bank yang terdampak akan tergantung pada situasi yang ada. Hal ini berarti bahwa jumlah yang disalurkan bisa lebih sedikit atau lebih banyak tergantung pada program konsolidasi BPR yang diinisiasi oleh OJK.

Topik Menarik