iGrow dan Investree Gagal Bayar, Nasibnya seperti TaniFund?

iGrow dan Investree Gagal Bayar, Nasibnya seperti TaniFund?

Terkini | okezone | Senin, 13 Mei 2024 - 18:02
share

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan informasi terbaru terkait peer-to-peer lending, Investree dan iGrow. Di mana kedua layanan tersebut sedang terjerat kasus gagal bayar.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, Agusman menyampaikan, apabila penyelenggara tidak melakukan pemenuhan komitmen sampai dengan batas waktu yang sudah disepakati, maka OJK dapat melakukan pendekatan kepatuhan atau enforcement dengan menerbitkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan pembatasan kegiatan usaha.

Sampai dengan akhirnya pencabutan izin usaha sebagaimana terjadi dengan TaniFund, kata Agusman dalam konferensi pers secara daring pada Senin (13/5/2024).

Kabar terbarunya, pemegang saham Investree masih berkomitmen untuk menjaga going concern perusahaan, yakni dengan mencari tambahan modal, meningkatkan efisiensi bisnis, dan membantu penyelesaian kredit macet. Sementara itu, OJK telah meminta iGrow untuk menyampaikan secara berkala progres penanganan pendanaan yang macet.

Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund). Keputusan tersebut sebagaimana ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024. Setelah dicabut izin usahanya, TaniFund diwajibkan menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut.

Topik Menarik