Segini Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dicopot

Segini Harta Kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta yang Dicopot

Terkini | okezone | Senin, 13 Mei 2024 - 17:24
share

JAKARTA - Harta kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (REH) yang dicopot dari jabatannya per 9 Mei 2024.

Pencopotan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

Pencopotan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean berkaitan dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Lalu berapa harta kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean? Berikut datanya:

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean melaporkan harta kekayaannya pada 2022 dengan total kekayaan Rp6.395.090.149 atau Rp6,39 miliar.

Harta kekayaan ini terdiri dari tanah dan bangunan Rp900 juta yang tersebar di Surakarta dan Semarang. Kemudian alat transportasi dan mesin senilai Rp343 juta dengan rincian mobil Toyota Hardtop hingga Honda CRV.

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean juga memiliki harta bergerak lainnya Rp3,28 miliar, surat berharga Rp520 juta, kas dan setara kas Rp645 juta, harta lainnya Rp703 juta dan tidak memiliki utang, sehingga total harta kekayaan Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean mencapai Rp6.395.090.149 atau Rp6,39 miliar

Sekadar informasi, Bea Cukai memutuskan mencopot Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean (REH). Hal ini setelah hasil pemeriksaan internal Bea Cukai menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang.

"Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang, ujar Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto.

Topik Menarik