Apa Itu Iuran Pengembangan Institusi di UI? Segini Besarannya Setiap Jurusan

Apa Itu Iuran Pengembangan Institusi di UI? Segini Besarannya Setiap Jurusan

Terkini | sindonews | Senin, 6 Mei 2024 - 12:15
share

Ini informasi mengenai biaya kuliah IPI di UI yang perlu diketahui selain UKT. Universitas Indonesia (UI) mengenakan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) 2024 - 2025 bagi mahasiswa S1 dan Program Vokasi UI kelas reguler yang diterima lewat jalur seleksi mandiri. Apa itu IPI? Apa perbedaannya dengan UKT? Untuk menjawab pertanyaan itu, artikel kali ini akan membahasnya, simak ya!

Mengenal Iuran Pengembangan Institusi (IPI) di UI

Dikutip dari laman resmi UI, IPI UI merupakan biaya pendidikan UI selain Uang Kuliah Tunggal (UKT). Berbeda dengan UKT yang dibayarkan per semester, IPI dibayarkan satu kali di awal kuliah.

Mahasiswa UI yang dikenakan IPI yaitu para mahasiswa yang diterima melalui Jalur Prestasi dan Pemerataan Kesempatan Belajar (PPKB), Jalur Prestasi, dan Jalur Seleksi Masuk (Simak) UI.

Besaran IPI UI 2024 - 2025

UI membagi tarif IPI ke dalam 4 kelompok IPI. Berikut besaran IPI Kelompok 1-4 di UI:

S1 Pendidikan Dokter

IPI Kelompok 1: Rp0IPI Kelompok 2: Rp0IPI Kelompok 3: Rp122.870.000IPI Kelompok 4: Rp161.670.000

S1 Kedokteran Gigi

IPI Kelompok 1: Rp0IPI Kelompok 2: Rp0IPI Kelompok 3: Rp72.200.000IPI Kelompok 4: Rp95.000.000

S1 Ilmu Keperawatan

IPI Kelompok 1: Rp 0IPI Kelompok 2: Rp 0IPI Kelompok 3: Rp 21.000.000IPI Kelompok 4: Rp 27.000.000

S1 Farmasi

IPI Kelompok 1: Rp 0IPI Kelompok 2: Rp 0IPI Kelompok 3: Rp 57.000.000IPI Kelompok 4: Rp 75.000.000

S1 Gizi, S1 Kesehatan Masyarakat, S1 Kesehatan Lingkungan, S1 Keselamatan dan Kesehatan Kerja

IPI Kelompok 1: Rp 0IPI Kelompok 2: Rp 0IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000IPI Kelompok 4: Rp 40.000.000

S1 Biologi

IPI Kelompok 1: Rp 0IPI Kelompok 2: Rp 0IPI Kelompok 3: Rp 30.000.000IPI Kelompok 4: Rp 55.197.000

2. IPI Kelompok 2 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 2

3. IPI Kelompok 3 dan IPI Kelompok 4 berlaku bagi mahasiswa yang dikenai UKT Kelompok 3, UKT Kelompok 4, dan UKT Kelompok 5

4. UI menetapkan kelompok IPI seorang mahasiswa berdasarkan data sosio-ekonomi dari mahasiswa baru yang diberikan saat proses pra-registrasi

5. Jika ada ketidaksesuaian penetapan Kelompok IPI, maka mahasiswa dan orang tua/penanggung biaya pendidikan dapat mengajukan pertanyaan yang dilanjutkan dengan konsultasi, verifikasi, dan diskusi

6. Tarif IPI didasarkan pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kemendikburistek.

Berdasarkan Permendikbudristek No 2 Tahun 2024, pimpinan perguruan tinggi dapat menetapkan tarif IPI selain UKT dengan besar maksimal 4 kali besaran Biaya Kuliah Tunggal (BKT) per tahun tiap prodi. Penerapannya menggunakan prinsip kewajaran, proporsional, dan berkeadilan, dengan memperhatikan kemampuan ekonomi mahasiswa dan orang tua atau penanggung biaya pendidikan mahasiswa bersangkutan.

Topik Menarik