Uang Koin Rp25 Tahun 1996 Dijual Bisa Laku Rp150 Juta

Uang Koin Rp25 Tahun 1996 Dijual Bisa Laku Rp150 Juta

Terkini | okezone | Kamis, 25 April 2024 - 07:29
share

JAKARTA - Para kolektor banyak yang memburu uang koin Rp25 tahun 1996. Hal tersebut membuat harga dari uang kuno tersebut melambung tinggi.

Sejak tahun 2010, Bank Indonesia (BI) telah menarik peredaran uang koin Rp25 tahun 1996 dan menyatakan bahwa uang koin tersebut sudah tidak dapat digunakan kembali sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia.

“Uang logam rupiah yang dicabut dan ditarik dari peredaran, dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak tanggal 31 Agustus 2010,” ujar Bank Indonesia (BI).

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 12/14/PBI/2010 mengenai pencabutan dan penarikan dari peredaran uang logam pecahan Rp25 Tahun Emisi (TE) 1991.

Penukaran uang koin Rp25 tahun 1996 dapat ditukarkan mulai pada 31 Agustus 2010 sampai 30 Agustus 2015. Penukaran uang koin tersebut dapat dilakukan di Bank Indonesia dan bank umum. Jika masyarakat ingin menukarkan uang koin Rp25 tahun 1996 setelah batas waktu yang ditentukan, masyarakat hanya dapat melakukannya di Bank Indonesia.

Salah satu alasan para kolektor mau untuk membayar uang koin Rp25 tahun 1996 dengan harga yang fantastis adalah uang koin tersebut merupakan uang koin terbitan lama, bahkan bisa ratusan silam. Selain itu, alasan lainnya adalah uang koin Rp25 tahun 1996 yang sudah tidak lagi digunakan sebagai alat pembayaran yang sah, menjadikan uang koin tersebut langka dan memiliki nilai lebih.

Topik Menarik