Buron Setahun Lebih, Pelakor Aniaya Istri Sah di Sidrap Ditangkap Polisi

Buron Setahun Lebih, Pelakor Aniaya Istri Sah di Sidrap Ditangkap Polisi

Terkini | inews | Sabtu, 20 April 2024 - 16:07
share

SIDRAP, iNews.id - Pelarian Nurhayati alias Linda (42) pelakor yang kabur usai menganiaya istri sah di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel) akhirnya berakhir. Dia ditangkap polisi setelah buron setahun lebih usai menganiaya M (36) istri sah selingkuhannya, Jumat (19/4/2024).

Korban M merupakan warga Jalan Domba, Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap. Pelaku diduga menjalin hubungan terlarang dengan suami korban M bernama Jafar.

Tidak terima dengan perlakuan pelaku, korban M melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sidrap dengan tanda bukti LP Nomor : LPB/23/I/2023/SPKT/SSL/RES. SIDRAP, tanggal 17 Januari 2023. Dalam laporan disebutkan penganiayaan terjadi di Jalan Serigala, Kelurahan Lautang Benteng, Selasa (17/1/2023) pukul 00.10 WITA.

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Agung Rama Setiawan saat dikonfirmasi membenarkan adanya pengungkapan dan penangkapan pelaku.

“Pelaku yang berhasil kami amankan yaitu perempuan Nurhayati alias Linda (42) warga Desa Cenrana, Kecamatan Kahu, Kabupaten Bone,” ujar Agung kepada wartawan, Jumat (19/4/2024).

Dia membeberkan kronologi kejadian setahun lalu saat pelaku menelepon korban dan mengajak bertemu di depan Penginapan Majauleng, Jalan Serigala Kelurahan Lautang Benteng, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap.

“Setelah bertemu, antara korban dan terduga pelaku terlibat pertengkaran dan berujung penganiayaan,” katanya.

Saat itu pelaku menendang korban dengan menggunakan kaki kanan yang mengenai dada. Akibatnya korban terjatuh ke tanah.

“ketika hendak berdiri, pelaku kembali mencakar lengan tangan kiri korban 2 kali mengakibatkan luka gores,” ujarnya.

Akibat dari kejadian tersebut, korban merasakan sakit pada dada dan luka gores di lengan kiri.

“Korban melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polres Sidrap untuk proses hukum,” ucapnya.

Setelah membutuhkan waktu yang cukup lama, tim unit Satuan Reskrim Polres Sidrap mendapat informasi pelaku Nurhayati sedang berada di BTN Griya Hidayat Kelurahan Ponrangae, Kecamatan Pituriawa, Kabupaten Sidrap.

“Pelaku selanjutnya mengamankan dan membawanya ke Polres Sidrap untuk menjalani proses hukum,” katanya.

Terpisah, korban M saat dikonfirmasi di salah satu rumah kerabatnya membenarkan laporannya ke Polres Sidrap terkait dugaan penganiayaan tersebut. Dia juga mengaku bersyukur setelah menunggu sekitar 1 tahun lebih, akhirnya pelaku berhasil ditangkap.

Dia juga berharap Polres Sidrap memproses pelaku sesuai undang-undang yang berlaku agar tidak mengulangi perbuatannya.

Topik Menarik