Kementan Pastikan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Sesuai Kuota yang Ditetapkan

Kementan Pastikan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura Sesuai Kuota yang Ditetapkan

Terkini | okezone | Sabtu, 6 April 2024 - 08:31
share

JAKARTA - Kementerian Pertanian merespons dugaan maladministrasi dalam layanan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) di Direktorat Jenderal Hortikultura yang disampaikan oleh Ombudsman. Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro Boga Andri menyampaikan bahwa tidak pernah ada keinginan dari Kementerian Pertanian untuk mempersulit izin impor melalui RIPH.

Kementan menjamin pemberian Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) pada 2024 hanya akan sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan melalui rapat koordinasi terbatas (rakortas), yakni sebanyak 650 ribu ton. Diwaktu yang lalu memang terjadi pemberian RIPH pada 2023 mencapai 1,2 juta ton, padahal kesepakatannya hanya 560 ribu ton. Karena itu Kementan lakukan evaluasi teknis kembali pemberian RIPH, agar tujuan awalnya yakni memenuhi kebutuhan konsumsi dalam negeri dan meningkatkan produksi dapat terpenuhi.

Saat ini, pemberian ijin impor produk hortikultura juga dilakukan dengan melihat kondisi pasokan dari dalam negeri, khususnya disaat musim panen raya, maka perijinan impor akan dibatasi agar tidak mengganggu harga pembelian komoditas petani dalam negeri.

Kuntoro menyampaikan bahwa kewajiban tanam sebesar 5 dari total kuota RIPH merupakan amanat dari Peraturan Menteri Pertanian Nomor 46 tahun 2019 tentang Pengembangan Komoditas Hortikultura Strategis. Ketentuan wajib tanam merupakan sebuah niat baik untuk meningkatkan produksi bawang putih dalam negeri, dan apabila terjadi pelaksanaannya belum maksimal atau menyimpang maka wajib diawasi bersama, termasuk koordinasi dengan ombudsman dan Aparat Penegak Hukum.

Kuntoro menambahkan ketentuan wajib tanam tidak perlu untuk dihapuskan, melainkan perlu peningkatan pengawasan. Hingga saat ini memang Kementan mendata sebanyak 50 dari sekitar 400 perusahaan yang mendapat RIPH tidak menjalankan kewajiban banyak tanam.

Kementerian Pertanian juga melalui Ditjen Hortikultura menyatakan melakukan perbaikan layanan sistem RIPH Online dengan mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Selama ini layanan online dilakukan oleh petugas dengan sistem buka tutup, dengan maksud prioritas kepada pendaftar yang sudah masuk terdahulu untuk diselesaikan dulu prosesnya.

Topik Menarik