5 Fakta Menarik THR Kena Potongan Pajak

5 Fakta Menarik THR Kena Potongan Pajak

Terkini | okezone | Sabtu, 6 April 2024 - 06:06
share

JAKARTA - Tunjangan Hari Raya (THR) terkena potongan pajak. THR menjadi bonus yang dinanti-nanti, khususnya bagi mereka yang akan mudik atau sekadar berbelanja kebutuhan Lebaran.

Pemberian THR dari pemerintah dan perusahaan kepada para pekerjanya menjadi ciri khas budaya Indonesia setiap menjelang Lebaran.

Tahun ini THR dikenakan potongan pajak sesuai anjuran, THR termasuk tunjangan dalam objek PPh 21. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 ayat 1 huruf a Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh),

Dikutip Okezone, Sabtu (30/3/2024) berikut fakta-faktanya:

1. Penerapan skema TER

Skema baru ini menggunakan tarif efektif rata-rata (TER) yang terbagi menjadi dua jenis, tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap dan pensiunan serta tarif efektif harian untuk pegawai tidak tetap.

Reaksi negatif ini muncul karena pemerintah tidak mengkomunikasikan dengan baik penerapan skema TER. Skema TER bertujuan mempermudah penghitungan PPh pasal 21, dan ia diadopsi dari best practice yang telah dijalankan secara global.

2. Terdapat metode penghitungan PPh pasal 21

Biang keroknya, penerapan skema baru penghitungan dan pemungutan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diterapkan sejak Januari lalu.

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menyebut terdapat metode penghitungan PPh pasal 21 pada bulan diterimanya tunjangan hari raya dengan skema tarif efektif rata-rata (TER).

Di mana, PPh 21 dihitung dengan menjumlahkan gaji dan THR yang diterima pada bulan bersangkutan, kemudian dikali dengan tarif sesuai tabel TER. Hasilnya, potongan pada bulan diterimanya THR akan lebih besar dibandingkan pada bulan-bulan lainnya.

3. Skema TER memudahkan perusahaan menghitung dan memotong pajak penghasilan karyawan.

Menurut Dwi Astuti dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, skema TER memudahkan perusahaan menghitung dan memotong pajak penghasilan karyawan.

Selain itu, katanya, karyawan juga bisa lebih mudah menghitung jumlah kredit pajaknya di akhir tahun dan melakukan koreksi bila ada kesalahan perhitungan.

"Kemudahan penghitungan pajak terutang melalui penerapan tarif efektif diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT masa PPh pasal 21 oleh pemberi kerja," kata Dwi.

Topik Menarik