6 Kategori Siswa yang Dinilai Layak Terima KIP Kuliah 2024

6 Kategori Siswa yang Dinilai Layak Terima KIP Kuliah 2024

Terkini | okezone | Rabu, 3 April 2024 - 06:30
share

JAKARTA - Kategori siswa yang dinilai layak terima KIP Kuliah 2024. Saat ini pendaftaran KIP Kuliah Merdeka 2024 sudah dibuka sejak 12 Februari dan akan ditutup pada 31 Oktober 2024.

Kemendikbudristek sudah menetapkan kategori siswa yang layak menerima KIP Kuliah.

Sekretaris Jenderal (Sesjen) Kemendikbudristek, Suharti mengatakan, KIP Kuliah Merdeka diutamakan untuk orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin yang punya potensi melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Tidak perlu khawatir melanjutkan studi ke perguruan tinggi di prodi unggulan dengan akreditasi terbaik karena dijamin pembiayaan pendidikan sampai lulus sesuai jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka, katanya dalam laman Pusplapdik Kemdikbud.

Penerima KIP Kuliah Merdeka 2024 akan mendapatkan biaya pendidikan atau biaya kuliah yang dibayarkan langsung ke rekening perguruan tinggi dan bantuan biaya hidup per bulan yang ditransfer langsung ke rekening mahasiswa.

Besaran biaya hidup ditetapkan berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi yang dibagi dalam 5 klaster dengan besaran antara Rp800.000, Rp950.000, Rp1.100.000, Rp1.250.000, dan Rp1.400.000 setiap bulannya.

Bantuan biaya hidup tersebut sepenuhnya merupakan hak mahasiswa yang digunakan untuk memenuhi berbagai kebutuhan selama kuliah dan tidak boleh dimanfaatkan perguruan tinggi untuk biaya tambahan apapun.

Lalu kategori siswa seperti apa yang dinilai layak terima KIP Kuliah 2024? Berikut ulasannya:

6 Kategori Siswa yang Dinilai Layak Terima KIP Kuliah 2024

1. Pemilik KIP Pendidikan Menengah

Prioritas pertama yang akan memperoleh KIP Kuliah adalah pemilik KIP Pendidikan Menengah saat di SMA/SMK/MA atau peserta Paket C.

2. Berasal dari Keluarga Miskin/Rentan Miskin

Seperti penjelasan di atas, Kemendikbudristek menyatakan, KIP Kuliah Merdeka diutamakan untuk orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin yang punya potensi melanjutkan studi ke perguruan tinggi.

Namun, terdapat beberapa syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh siswa tersebut yaitu siswa merupakan penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP), Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang telah terdaftar di Dapodik dan Sipintar.

Syarat lain yang harus dipenuhi adalah keluarga siswa telah tercatat di DTKS Kementerian Sosial sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH), atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan Percepatan Penghapusan Kemiskinan ekstrim (PPKE) Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.

Topik Menarik