THR Tidak Dibayar, Pekerja Lapor ke Mana?

THR Tidak Dibayar, Pekerja Lapor ke Mana?

Terkini | okezone | Selasa, 2 April 2024 - 18:00
share

JAKARTA - THR tidak dibayar, pekerja lapor kemana? penting untuk diketahui. Karena sesuai dengan aturan, THR wajib diberikan H-7 Lebaran.

Oleh karena itu, bila ada THR pekerja yang tak kunjung dibayarkan. Kementerian Ketenagakerjaan membuka Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) yang khusus melayani aduan para pekerja/buruh soal penyaluran THR Lebaran 2024.

Hal tersebut seperti yang diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Jika ditemukan para pekerja, maka bisa segera diadukan di portal Posko THR. Pada tahun lalu setidaknya ada 1.540 perusahaan yang diadukan melalui posko THR, pada akhirnya ada 1.026 perusahaan yang melengkapi pembayaran THR kepada karyawan setelah melalui pembinaan oleh Kemnaker.

Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bakal memberikan sanksi denda sebesar 5 kepada perusahaan yang telat membayar THR (Tunjangan Hari Raya) atau melebihi dari H-7 lebaran.

Pengenaan sanksi senda tersebut juga mengacu kepada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh Di Perusahaan.

"Ketika itu terlambat dibayar, maka dendanya adalah 5 persen dari total THR, baik itu secara individu atau pun nanti hitungnya per berapa jumlah pekerja yang tidak dibayar," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Kemnaker, Haiyani Rumondang.

Topik Menarik