Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pensiun yang Diterima Prabowo Sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4

Ternyata Segini Gaji dan Tunjangan Pensiun yang Diterima Prabowo Sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4

Terkini | okezone | Kamis, 29 Februari 2024 - 07:28
share

JAKARTA - Ternyata segini gaji dan tunjangan pensiun yang diterima Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4. Hal ini seiring Presiden Joko Widodo memberikan kenaikan pangkat jenderal kehormatan.

Adapun Prabowo merupakan purnawirawan TNI dengan pangkat terakhir jenderal bintang tiga atau letnan jenderal. Prabowo keluar dari kedinasan setelah diberhentikan dengan hormat sebagaimana Keputusan Presiden (Keppres) Nomor: 62/ABRI/1998 yang diteken oleh Presiden Ke-3 RI B. J. Habibie pada 20 November 1998. Untuk itu beberapa orang penasaran mengenai gaji dan tunjangan pensiun sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4

Ternyata segini gaji dan tunjangan pensiun yang diterima Prabowo sebagai Jenderal Kehormatan Bintang 4 sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Dalam peraturan itu, gaji perwira TNI AD dibagi lima golongan, mulai dari pangkat tamtama yang paling rendah hingga Jenderal bintang 4 yang tertinggi.

Topik Menarik