4 Fakta Bank-Bank Bangkrut di Indonesia

4 Fakta Bank-Bank Bangkrut di Indonesia

Terkini | okezone | Minggu, 25 Februari 2024 - 08:20
share

JAKARTA - Kebangkrutan sebuah lembaga keuangan seperti Bank bertambah lagi di Indonesia. Bank yang mengalami kegagalan atau bangkrut tersebut akan melalui proses hukum.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bank Purworejo dan harus dilikuidasi.

Hal itu sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-20/D.03/2024 tanggal 20 Februari 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha Perumda BPR Bank Purworejo.

Berikut ini Okezone telah merangkum fakta mengenai Bank yang bangkrut di Indonesia, ditulis pada Minggu (25/2/2024).

1.Keputusan Dewan

Pada 12 Januari 2024, OJK menetapkan Perumda BPR Bank Purworejo dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi dan Dewan Pengawas BPR termasuk Kuasa Pemilik Modal untuk melakukan upaya penyehatan.

Topik Menarik