Jadwal Pencairan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Jadwal Pencairan Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024

Terkini | okezone | Senin, 12 Februari 2024 - 04:31
share

JAKARTA - Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara ( KPPS ) merupakan kelompok yang dibuat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan tugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam masa pemilu 2024.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah melantik secara serentak 5.741.127 anggota KPPS di 71.000 lokasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta pada Kamis, 25 Januari 2024.

Petugas KPPS Pemilu 2024 memiliki masa kerja selama satu bulan, terhitung sebelum hingga setelah Pemilu 2024. Petugas KPPS memiliki gaji yang lebih besar dibandingkan sebelumnya.

Mengacu pada Surat Keterangan Menteri Keuangan Nomor S-647/MK/2022 gaji KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai. Artinya, gaji KPPS akan diberikan menjelang akhir masa jabatan.

Selain itu, berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022. Pada tahun ini, gaji KPPS mengalami kenaikan yaitu gaji ketua KPPS 2024 adalah Rp1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp900 ribu (Pilkada 2024), yang sebelumnya sebesar Rp550 ribu. Sementara gaji anggota KPPS 2024 naik menjadi Rp1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp850,000 (Pilkada 2024), dari sebelumnya Rp500 ribu.

Topik Menarik