Alasan Listrik PLTS Atap Tak Bisa Dijual Beli

Alasan Listrik PLTS Atap Tak Bisa Dijual Beli

Terkini | okezone | Sabtu, 10 Februari 2024 - 19:04
share

JAKARTA Pemerintah melakukan revisi terhadap aturan PLTS Atap. Hal ini diyakini dapat menumbuhkan investasi energi baru dan energi terbarukan sekaligus menggerakkan roda perekonomian tanpa membebani APBN.

Dalam klausul revisi Permen ESDM 26/2021 yang disetujui presiden tersebut, memberi peluang bagi peningkatan produksi listrik energi baru terbarukan (EBT) oleh masyarakat dalam usaha berkontribusi bagi transisi energi dan penurunan emisi tanpa membebani keuangan negara.

Direktur Asosiasi Ekonomi dan Politik Indonesia (AEPI) Salamudin Daeng menilai, keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi.

Keuangan negara akan tergerus saat harus membeli listrik dari PLTS atap. Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui Presiden, klausul jual beli listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara dihapus, ujarnya, Sabtu (10/2/2024).

Revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 26 tahun 2021 mengenai Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap yang Terhubung ke Jaringan Tenaga Listrik Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum tersebut tetap memberikan izin bagi konsumen Rumah Tangga dan industri untuk menggunakan listrik yang dihasilkan oleh PLTS Atap, namun dengan syarat sesuai dengan kapasitas yang dipasang.

Persetujuan Pemerintah atas revisi aturan PLTS Atap dipastikan mampu membuka peluang bagi investasi PLTS Atap yang merupakan energi baru dan energi terbarukan. Publik bisa berperan aktif dalam transisi energi di Tanah Air, ujarnya.

Saat ini pemerintah sudah tepat dalam mengatur PLTS atap yang hanya diperbolehkan untuk keperluan sendiri dan bukan untuk diperjualbelikan ke negara.

Topik Menarik