Akhir Drama 1,1 Ton Emas, Antam Menang Gugatan PKPU Budi Said

Akhir Drama 1,1 Ton Emas, Antam Menang Gugatan PKPU Budi Said

Terkini | okezone | Sabtu, 10 Februari 2024 - 08:28
share

JAKARTA - Crazy rich asal Surabaya, Budi Said mengajukan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada PT Aneka Tambang Tbk (Antam).

Namun dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Pusat) mengumumkan bahwa PT. Antam terbebas dari seluruh tanggung jawab yang melekat dari adanya permohonan PKPU.

Majelis Hakim telah menyatakan bahwa Permohonan PKPU bersifat tidak sederhana, karena diduga berkaitan erat dengan perkara pidana yang sedang berlangsung.

"Tanggal 6 Februari 2024 telah dibacakan oleh Majelis Hakim yang memeriksa dan memutus Perkara Aquo Penetapan Pencabutan Permohonan PKPU dengan dua amar," ujar Kuasa hukum Antam Fernandes Raja Saor di Restoran GIOI Menteng Jakarta, dikutip Sabtu (10/2/2024).

Diketahui pengadilan telah mengabulkan permohonan untuk mencabut permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap termohon tersebut dan memerintahkan penitera pengadilan negeri Jakarta pusat untuk mencatat pencabutan perkara. Selain itu, menghukum Budi Said untuk membayar biaya perkara.

"Dengan dibacakannya penetapan tersebut, maka Perkara Aquo antara ANTAM dengan Budi Said telah selesai," tegas Fernandes.

Majelis Hakim memberikan pertimbangan bahwa klaim dari Budi Said tidak dapat dibuktikan secara sederhana karena berkaitan erat dengan suatu perkara pidana yang sedang berjalan.

"Ini karena berarti Majelis Hakim telah meneliti dan mempertimbangkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang telah kami sampaikan dalam persidangan. Sebagaimana bisa dilihat dalam lampiran surat ini," ungkap Fernandes.

Majelis Hakim juga menegaskan status hukum ANTAM sebagai BUMN, sehingga perlu dilakukan pertimbangan lebih lanjut sesuai ketentuan Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU.

Pasal 223 jo Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU sendiri merupakan peraturan yang menyatakan bahwa pihak yang memiliki hak untuk mengajukan PKPU kepada BUMN hanyalah Menteri Keuangan," imbuh Fernandes.

Topik Menarik