Resmi Naik, Berikut Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2024 dari Golongan I-IV

Resmi Naik, Berikut Besaran Gaji PNS Terbaru Tahun 2024 dari Golongan I-IV

Terkini | sindonews | Selasa, 30 Januari 2024 - 21:46
share

Gaji PNS 2024 dipastikan mengalami kenaikan sebesar 8, usai pemerintah menerbitkan regulasi terbaru dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) No. 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil .

PP gaji PNS ini mengatur kenaikan gaji pokok mulai dari PNS golongan I sampai golongan IV. PP No. 5 tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas Atas Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Aturan ini merubah aturan sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

"Bahwa dalam rangka meningkatkan kinerja dan kesejahteraan PNS serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional perlu menyesuaikan gaji pokok PNS," tulis aturan itu.

Dalam dokumen tersebut disebutkan besaran gaji PNS terbaru pada tiap golongan. Berikut besaran gaji PNS terbaru di tahun 2024 dariGolongan I-IV.

Gaji PNS golongan I

I a : Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600I b : Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700I c : Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700I d : Rp 1.999.900 - Rp 2.901.400

Gaji PNS golongan II

II a Rp 2.184.000 - Rp 3.633.400II b Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500II c Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200II d Rp 2.591.000 - Rp 4.125.600

Gaji PNS golongan III

III a Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200III b Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800III c Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500III d Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700

Gaji PNS golongan IV

IV a Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900IV b Rp 3.426.900 - Rp 5.628.300IV c Rp 3.571.900 - Rp 5.866.400IV d Rp 3.723.000 - Rp 6.114.500IV e Rp 3.880.400 - Rp 6.373.200

Topik Menarik