Bagaimana Jika Telat Bayar SPinjam 3 Bulan?
JAKARTA - Bagaimana jika telat bayar SPinjam 3 bulan? SPinjam merupakan produk layanan pinjaman tunai untuk pengguna aplikasi Shopee. Layanan ini menawarkan nasabah dengan tenor mulai 3, 6, hingga 12 bulan.
SPinjam merupakan produk P2P (peer to Peer) dari PT Lentara Dana Nusantara (LDN). SPinjam menawarkan aktivasi dan verifikasi yang cepat dan mudah. Setelah pengajuan dana disetujui, dana akan dikirim langsung ke rekening nasabah.
Spinjam memiliki nilai bunga sebesar 1,95 per bulan. Walaupun begitu, SPinjam diawasi langsung oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga tak perlu takut pinjam uang di SPinjam.
Namun, bagaimana jika telat bayar SPinjam 3 bulan? SPinjam memiliki regulasi mengenai para nasabah yang telat membayar. Jika terlambat membayar SPinjam, nasabah akan dikenakan denda sebesar 5 setiap bulan dari total tagihannya.
Tagihan nasabah akan terakumulasi dengan tagihan bulan berikutnya sehingga nasabah bisa membayar tagihannya yang terlambat bersama dengan keterlambatan sebelumnya.
Adapun jika nasabah memiliki keterlambatan pembayaran lebih dari satu kali bahkan hingga berkali-kali, akun nasabah akan diblokir. Nasabah juga dapat kehilangan akses layanan dan fitur Shopee lainnya.










