Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak, Lebih Mudah Secara Online
JAKARTA, iNews.id - Cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak menjadi informasi yang perlu diketahui para wajib pajak. Langkah yang harus dilakukan pun terbilang mudah dan praktis karena cukup lewat online.
EFIN atau singkatan dari Electronic Filing Identification Number, merupakan nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Nomor ini diberikan kepada wajib pajak agar dapat melakukan transaksi perpajakan secara elektronik.
Adapun, EFIN jadi salah satu persyaratan penting dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT. Untuk mengetahui nomor EFIN, para pembayar wajib pajak tidak perlu datang ke kantor pajak. Sebab, hal tersebut dapat dilakukan secara online.
Lantas, bagaimana cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak? Berikut iNews.id akan memberikan informasi mengenai hal tersebut dirangkum dari berbagai sumber, Rabu (6/12/2023).
Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak
1. Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak Melalui Email
Mengetahui EFIN dapat dilakukan dengan cara mengirimkan email. Berikut ulasannya:
Hadapi Persita Tangerang, Malut United Siap Cetak 6 Kemenangan Beruntun di Super League 2025-2026!
1. Unduh formulir permohonan di www.pajak.go.id?formulir-permhonan-EFIN
2. Scan formulir permohonan EFIN, centang pada jenis permohonan cetak ulang
3. Sebelum itu, pastikan nomor telepon dan email masih aktif
4. Sertakan dokumen berbentuk scan, seperti KTP bagi WNI dan KITAP/KITAS bagi WNA
5. Sertakan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau NPWP
6. Lakukan swafoto atau selfie dengan memegang KTP dan kartu NPWP
7. Setelah itu, petugas akan melakukan pengecekan kesesuaian data
2. Cara mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak Melalui Telepon ke KKP
Adapun, salah satu cara mengetahui EFIN tanpa ke kantor pajak dapat dilakukan dengan menelpon KKP. Nomor kontak yang dapat dihubungi telah tercantum pada link www.pajak.go.id/unit-kerja.
3. Cara Mengetahui EFIN Tanpa ke Kantor Pajak Melalui Sosial Media
Cara terakhir yakni dengan menghubungi akun media sosial KKP. Di media sosial X, pembayar wajib pajak dapat mengunjungi akun @kring_pajak.
Selain itu, dapat juga dilakukan dengan menghubungi Facebook maupun Instagram di mana tempat wajib pajak terdaftar.
Prabowo Telekonferensi dengan Keir Starmer, Bahas Rencana Kemitraan Strategis Indonesia-Inggris
Nah, itulah cara mengetahui EFIN Tanpa ke kantor pajak. Semoga bermanfaat!










