UMP DKI Jakarta 2024 Ditetapkan melalui Kepgub, Paling Lambat Diumumkan 21 November

UMP DKI Jakarta 2024 Ditetapkan melalui Kepgub, Paling Lambat Diumumkan 21 November

Terkini | inews | Jum'at, 17 November 2023 - 16:48
share

JAKARTA, iNews.id - Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta Tahun 2024 akan diputuskan Penjabat Gubernur DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur (Kepgub). Pengumuman Kepgub kepada publik akan disampaikan paling lambat pada Selasa 21 November 2023.

"Iya pake Kepgub. Kita membuat laporan ke Pak Gubernur, lalu Keputusan Gubernur menetapkan angkanya berapa UMP DKI. Kita Dewan Pengupahan kan hanya memberikan saran (rekomendasi ), tapi tetap keputusannya ada di kepala daerah," ujar Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Provinsi DKI Jakarta Hari Nugroho, Jumat (17/11/2023).

Hari menjelaskan, keputusan final terkait UMP DKI 2024 akan disampaikan Pj Gubernur DKI Jakarta paling lambat pada 21 November 2023.

"Iya, 21, 21 (pengumuman UMP DKI 2024 oleh PJ Gubernur DKI Jakarta)," katanya.

Diketahui, UMP DKI Jakarta pada tahun 2023 sebesar Rp4,9 juta. Massa aksi buruh menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menaikan UMP DKI 2024 minimal 15 persen atau ada pada kisaran angka Rp5,6 juta hingga Rp6 juta.

Pemerintah dalam keterangan pers yang dipublikasikan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah pada 11 November 2023 mengumumkan telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. PP ini menjadi dasar penghitungan upah minimum tahun 2024.

Kenaikan upah dihitung dengan menggunakan 3 variabel yakni inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa.

Besaran indeks tertentu sebagaimana dimaksud ditentukan oleh dewan pengupahan daerah dengan mempertimbangkan tingkat penyerapan tenaga kerja dan rata-rata atau median upah. Selain itu, hal yang menjadi pertimbangan lainnya adalah faktor-faktor yang relevan dengan kondisi ketenagakerjaan.

Topik Menarik