Muhammadiyah Luncurkan ChatHPT, AI Menjawab dengan Rujukan Tarjih
Muhammadiyah meluncurkan ChatHPT setelah asisten kecerdasan buatan itu menerima 13.840 pertanyaan selama masa uji coba. Bertanya dipermudah, kewenangan menetapkan fatwa tetap pada Majelis Tarjih.
Layanan tersebut resmi diluncurkan dalam Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih XXXIII di Universitas Muhammadiyah Surabaya, Kamis (5/11/2026). Kader Muhammadiyah maupun masyarakat umum dapat menggunakannya untuk menelusuri pandangan keagamaan Persyarikatan.
Pengguna cukup mengajukan pertanyaan dengan bahasa sehari-hari. Sistem kemudian mencari dokumen yang relevan, menyusun jawaban, dan menyertakan rujukan agar dasar penjelasannya dapat ditelusuri.
Perubahan paling dekat dengan pengguna terletak pada cara mencari informasi. Pembahasan yang sebelumnya harus ditemukan dengan membuka buku atau menelusuri dokumen secara manual kini dapat dicari melalui percakapan digital.
Salat Paling Banyak
Dalam buku Panduan Lengkap ChatHPT edisi November 2026, Ismail Fahmi menjelaskan bahwa layanan ini mulai diuji coba sejak Agustus 2026. Hingga 2 November 2026, jumlah pertanyaan yang masuk mencapai 13.840.Salat menjadi topik paling banyak ditanyakan, yakni 2.671 pertanyaan atau sekitar 19,3 persen dari keseluruhan. Persoalan ibadah sehari-hari menjadi kebutuhan paling menonjol dalam penggunaan awal layanan tersebut.Basis pengetahuannya mencakup 1.153 naskah putusan, fatwa, dan tanya jawab agama. Sistem juga ditopang 2.742 konsep fikih dan usul fikih serta 3.855 entitas, meliputi tokoh, perawi, kitab, dan lembaga.
Koleksi utama terdiri atas 836 naskah Fatwa Tarjih, 255 dokumen Tanya Jawab Agama, dan 62 dokumen Himpunan Putusan Tarjih. Dokumen resmi itu menjadi sumber jawaban yang disajikan kepada pengguna.
ChatHPT memiliki tiga fungsi: mesin tanya jawab keagamaan, perpustakaan digital, dan pendamping belajar. Pengguna juga dapat menelusuri arsip melalui perpustakaan digital tanpa terlebih dahulu mengajukan pertanyaan.
Batas Kewenangan
Kemudahan memperoleh jawaban tidak mengubah kedudukan ChatHPT sebagai alat bantu. Penetapan fatwa dan keputusan keagamaan tetap menjadi kewenangan Majelis Tarjih serta otoritas keilmuan yang berwenang.Rujukan pada setiap jawaban memberi pengguna jalan untuk membaca dasar penjelasannya. Dengan demikian, percakapan digital juga menjadi pintu masuk menuju dokumen asli.Pengembangan layanan melibatkan Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah, Majelis Pustaka dan Informasi PP Muhammadiyah, serta LabMu. Ketiganya menangani substansi keagamaan, dokumentasi dan kanal digital, serta pengembangan teknologi.
Peluncurannya ditandai penekanan tombol oleh Haedar Nashir, Syamsul Anwar, Ustadi Hamsah, Sukadiono, dan Mundakir.
Pengembangan berikutnya diarahkan pada penambahan materi Himpunan Putusan Tarjih, keputusan Munas terbaru, dan panduan ibadah. Fitur bagi mubaligh, pendidik, serta peneliti juga masuk rencana pengembangan.
Mencari jawaban kini cukup dengan mengetik. Membaca rujukan yang mendasarinya tetap menjadi bagian penting dari memahami jawaban itu.






