Yunani Usulkan Pelarangan Instagram, TikTok, dan Facebook untuk Anak-anak
Pada tanggal 12 Oktober, Yunani mengumumkan rencana untuk menetapkan kerangka hukum baru untuk melarang anak-anak di bawah usia 15 tahun mengakses layanan media sosial seperti Instagram, TikTok, dan Facebook.
RUU tersebut, yang diperkirakan akan resmi berlaku pada 1 Januari 2027, bertujuan untuk membantu membentuk kebijakan perlindungan anak di dunia maya di seluruh Eropa.
Ketentuan utama dipresentasikan oleh Menteri Kantor Pemerintah Akis Skertsos, Menteri Kesehatan Adonis Georgiadis, dan Menteri Tata Kelola Digital Dimitris Papastergiou.RUU tersebut akan dipertimbangkan oleh komite parlemen pada tanggal 13 Oktober, sebelum diajukan untuk pembahasan dan pemungutan suara di sidang pleno pada tanggal 22 Oktober..
Jadwal implementasi, yang dimulai pada tahun 2027, bertujuan untuk menciptakan penyangga yang diperlukan bagi perusahaan teknologi untuk mempersiapkan infrastruktur yang dibutuhkan.
Inti dari rancangan undang-undang baru di Yunani adalah mengalihkan tanggung jawab kontrol akses dari orang tua langsung ke platform media sosial. Perusahaan harus menerapkan solusi verifikasi usia yang tepat, andal, dan non-formal.Untuk mengimplementasikan hal ini, Yunani memperkenalkan mekanisme verifikasi melalui aplikasi Kids Wallet dan Gov.gr Wallet. Namun, RUU tersebut tetap berpegang pada prinsip "netralitas teknologi," yang memungkinkan bisnis untuk memilih solusi teknologi mereka sendiri jika memenuhi standar Uni Eropa (UE).
Mekanisme verifikasi akan beroperasi berdasarkan kartu identitas usia digital. Teknologi ini memungkinkan platform untuk memverifikasi kelayakan usia pengguna tanpa mengumpulkan atau mengakses data identitas lengkap dan informasi sensitif tentang anak-anak.
Sistem ini harus memastikan pengoperasian yang efektif dalam kondisi dunia nyata, mudah diakses, dan memiliki lapisan perlindungan terhadap upaya penghindaran.
Rancangan undang-undang ini dikembangkan dalam kerangka peraturan Undang-Undang Layanan Digital Eropa (DSA), khususnya Pasal 28 tentang perlindungan anak di bawah umur secara daring. Pengawasan akan diberlakukan melalui mekanisme kerja sama lintas batas antara negara-negara anggota Uni Eropa dan Komisi Eropa.
Di Yunani, Komisi Komunikasi Nasional (EETT) memainkan peran koordinasi utama, bekerja sama dengan Dewan Penyiaran dan Televisi Nasional (ESR) dan Otoritas Perlindungan Data Pribadi. Proses verifikasi dapat dipicu oleh laporan pengguna atau pemberitahuan dari otoritas terkait.
Jika platform yang melakukan pelanggaran berbasis di negara Uni Eropa lainnya, kasus tersebut akan dialihkan ke otoritas negara tersebut untuk diproses



